Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 68%

Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Azis Syamsuddin Juga Dicabut Selama 4 Tahun

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus suap penyidik KPK."Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut hakim Azis terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap itu sebesar Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu. Dalam vonsi tersebut hakim juga menimbang hal yang memberatkan yakni perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak mengakui kesalahan, dan berbelit-belit selama persidangan.Sementara hal yang meringankan adalah. Azis dianggap belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga: Dorce Gamalama Sering Bahas Soal Kematian Sebelum Meninggal, Keluarga: Awalnya Nganggep 'Ah Ngaco'

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik DicabutBREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik DicabutMajelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »

Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjaraAzis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjaraMantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan, ...
Baca lebih lajut »

Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman Azis SyamsuddinDivonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman Azis SyamsuddinAzis Syamsuddin dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.
Baca lebih lajut »

KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis BersalahKPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »

KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalahKPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah'Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,' kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca lebih lajut »

KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis BersalahKPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 20:51:15