Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ucap Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis .
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” ujarnya.Dalam putusannya, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Azis Syamsuddin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun.
Selain itu, Hakim juga menetapkan terdakwa Azis Syamsuddin tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Vonis Azis Syamsuddin 3 Tahun 6 Bulan PenjaraAzis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Baca lebih lajut »
Hadapi Vonis, Azis Syamsuddin Tiba di Ruang Sidang Pengadilan TipikorMantan Wakil Ketua DPR, AzisSyamsuddin hari ini menghadapi sidang putusan vonis atas perkara dugaan suap. Baca selengkapnya 👇
Baca lebih lajut »
Hari Ini Divonis, Begini Permintaan Azis Syamsuddin kepada HakimAgenda sidang pembacaan vonis Azis Syamsuddin tiga hari lalu ditunda dengan alasan dua hakim perkaranya sedang melakuka isolasi mandiri Covid-19. Mantan Wakil Ketua...
Baca lebih lajut »
KPK Optimis Azis Syamsuddin Divonis Bersalah | merdeka.comMenurut dia, optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Kendati begitu, KPK menyerahkan sepenuhnya putusan Azis Syamsuddin kepada majelis hakim.
Baca lebih lajut »
KPK Optimistis Azis Syamsuddin Dinyatakan BersalahKPK optimistis Majelis Hakim akan memutus mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »