Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Azis empat tahun dua bulan penjara
KETUA Majelis Hakim Muhammad Damis membacakan vonis mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yakni tiga tahun enam bulan penjara lantaran terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi .
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi , Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis .Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hadapi Vonis, Azis Syamsuddin Tiba di Ruang Sidang Pengadilan TipikorMantan Wakil Ketua DPR, AzisSyamsuddin hari ini menghadapi sidang putusan vonis atas perkara dugaan suap. Baca selengkapnya 👇
Baca lebih lajut »
Hari Ini Divonis, Begini Permintaan Azis Syamsuddin kepada HakimAgenda sidang pembacaan vonis Azis Syamsuddin tiga hari lalu ditunda dengan alasan dua hakim perkaranya sedang melakuka isolasi mandiri Covid-19. Mantan Wakil Ketua...
Baca lebih lajut »
Ketua Majelis Hakim Terkonfirmasi Positif Covid-19, Vonis Aziz Syamsuddin DitundaPenundaan akan berlangsung hingga 17 Februari 2022 mendatang, pukul sepuluh pagi.
Baca lebih lajut »
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah'Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,' kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca lebih lajut »
KPK Optimistis Azis Syamsuddin Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »
KPK Yakin Azis Syamsuddin Akan Divonis BersalahHari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »