KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah

Indonesia Berita Berita

KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

'Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,' kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi optimistis mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.

Pada hari ini dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin. Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp300 juta dan Azis menyetujuinya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mangkir, KPK Ultimatum Sopir Dirjen Kemendagri |Republika OnlineMangkir, KPK Ultimatum Sopir Dirjen Kemendagri |Republika OnlineMuhammad Dani sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ardian.
Baca lebih lajut »

KPK Jerat Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dengan Pasal TPPUKPK Jerat Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji dengan Pasal TPPUKPK menduga ada beberapa aset Angin Prayitno Aji berasal dari hasil suap perpajakan yang disamarkan dan sudah mengantongi bukti yang cukup.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka TPPUKPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka TPPUKPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Angin sebelumnya telah divonis di kasus suap.
Baca lebih lajut »

KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka Pencucian UangKPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Tersangka Pencucian UangAli menyebut, Angin diduga menyamarkan beberapa aset hasil tindak pidana suap. Ali menyatakan KPK telah memiliki bukti cukup untuk menjerat Angin dalam TPPU.
Baca lebih lajut »

Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Posisi dan Syarat untuk Bergabung....Seleksi 11 Pejabat KPK Dibuka, Ini Posisi dan Syarat untuk Bergabung....KPK menggelar seleksi untuk mengisi posisi jabatan pimpinan tinggi yang kosong. Berikut sejumlah posisi dan syarat yang dibutuhkan untuk melamar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 04:20:30