Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis Syamsuddin.
KOMISI Pemberantasan Korupsi optimistis mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim.
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," ungkap Ali. Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang menjadi penyidik KPK dari unsur Polri sejak 15 Agustus 2019.
Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK optimistis Azis Syamsuddin divonis bersalah'Kami optimistis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum,' kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca lebih lajut »
KPK Tetapkan Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka TPPUKPK menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Angin sebelumnya telah divonis di kasus suap.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri Kimia Meski Terbukti Rudapaksa 13 Santriwati, Hakim Beri Penjelasan - Tribunnews.comHerry Wirawan dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
DPR Sebut Hukuman Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Dirasa KurangTerdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung, Herry Wirawan telah divonis bersalah dengan diberi hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Divonis Penjara Seumur Hidup!Hakim menilai Herry terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
Baca lebih lajut »
Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur HidupHerry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022) - HerryWirawan Pemerkosaan Kompascom JernihkanHarapan
Baca lebih lajut »