Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis .
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta agar Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado, yang juga kader Partai Golkar, tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Azis meminta bantuan penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin, yang telah menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri. Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Vonis Azis Syamsuddin 3 Tahun 6 Bulan PenjaraAzis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik DicabutMajelis Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin.
Baca lebih lajut »
Azis Syamsuddin Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara |Republika OnlineVonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang diajukan JPU KPK, yakni empat tahun.
Baca lebih lajut »
Hadapi Vonis, Azis Syamsuddin Tiba di Ruang Sidang Pengadilan TipikorMantan Wakil Ketua DPR, AzisSyamsuddin hari ini menghadapi sidang putusan vonis atas perkara dugaan suap. Baca selengkapnya 👇
Baca lebih lajut »
Hari Ini Divonis, Begini Permintaan Azis Syamsuddin kepada HakimAgenda sidang pembacaan vonis Azis Syamsuddin tiga hari lalu ditunda dengan alasan dua hakim perkaranya sedang melakuka isolasi mandiri Covid-19. Mantan Wakil Ketua...
Baca lebih lajut »
KPK Optimis Azis Syamsuddin Divonis Bersalah | merdeka.comMenurut dia, optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Kendati begitu, KPK menyerahkan sepenuhnya putusan Azis Syamsuddin kepada majelis hakim.
Baca lebih lajut »