Syarat atau ketentuan pemakzulan sudah diatur jelas dalam UUD 1945.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Juanda mengatakan tidak ada dasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden jika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang . Ia mengaku tak tahu alasan apa dari para pembuat isu tersebut.
"Tidak ada satu kata dalam pasal itu yang menyiratkan bahwa menetapkan Perppu sebelum UU diundangkan maka Presiden bisa dimakzulkan," ujar dia. Senada dengan Juanda, peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah mengatakan potensi pemakzulan terhadap Presiden jika mengeluarkan Perpu KPK sebelum revisi UU KPK diundangkan, sama sekali tidak ada.
"Kalau penerbitan Perpu KPK ingin dikaitkan dengan pembacaan sekilas terhadap unsur-unsur yang paling tidak mendekati, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden, saya kira juga masih jauh," kata Aulia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena PerppuTak ada pasal yang menyebutkan presiden bisa dimakzulkan karena mengeluarkan Perppu.
Baca lebih lajut »
Pakar UI: Presiden Tidak Dapat Dimakzulkan karena Keluarkan PerppuTidak perlu ada politisi yang “menakuti-nakuti” Presiden Joko Widodo dengan ancaman permakzulan (impeachment).
Baca lebih lajut »
Perppu KPK Berpotensi Mengadu Domba MasyarakatPerppu KPK bisa saja dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR dan berpotensi mengadu domba masyarakat. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Ruki: Jokowi Tak Bisa Digulingkan karena Terbitkan PerppuTidak ada dalam konstitusi Indonesia seorang Presiden digulingkan karena menerbitkan Perppu.
Baca lebih lajut »
Pakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena Terbitkan PerppuRencana Perppu KPK kini menjadi polemik di antara politikus dan pakar hukum.
Baca lebih lajut »
Ahli Tata Negara Sebut Presiden Tak Bisa Dimakzulkan Karena Terbitkan PerppuBivitri pun menyarankan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK dalam dua skema.
Baca lebih lajut »