Pakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena Terbitkan Perppu

Indonesia Berita Berita

Pakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena Terbitkan Perppu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Rencana Perppu KPK kini menjadi polemik di antara politikus dan pakar hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai, bahwa Presiden Joko Widodo tidak bisa dimakzulkan hanya karena menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang . Sebelumnya pernyataan Presiden Jokowi berpotensi dimakzulkan jika menerbitkan Perppu KPK dilontarkan oleh Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Bivitri menjelaskan penerbitan perppu telah diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, sehingga bila dilakukan tidak akan berdampak secara hukum.Terlebih, beberapa Presiden Indonesia juga pernah menerbitkan perppu, termasuk Jokowi. "Jadi intinya ini biasa saja, hanya Presiden secara subjektif mau menimbang tentang situasi-situasi yang berkembang sehingga dia mau mengeluarkan perppu, maka silahkan dikeluarkan lalu kemudian dinilai DPR," ucap dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena PerppuPakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena PerppuTak ada pasal yang menyebutkan presiden bisa dimakzulkan karena mengeluarkan Perppu.
Baca lebih lajut »

Pakar: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil RevisiPakar: Presiden Bisa Terbitkan Perppu Penangguhan UU KPK Hasil RevisiTak hanya bisa meninjau kembali UU KPK dan menampung aspirasi publik, relasi Presiden dan DPR pun tetap terjaga.
Baca lebih lajut »

Pakar: Tidak ada kegentingan memaksa, Perppu KPK bisa inkonstitusionalPakar: Tidak ada kegentingan memaksa, Perppu KPK bisa inkonstitusionalPakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ...
Baca lebih lajut »

Pakar UI: Presiden Tidak Dapat Dimakzulkan karena Keluarkan PerppuPakar UI: Presiden Tidak Dapat Dimakzulkan karena Keluarkan PerppuTidak perlu ada politisi yang “menakuti-nakuti” Presiden Joko Widodo dengan ancaman permakzulan (impeachment).
Baca lebih lajut »

Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeachSoal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach'Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa diimpeach (dimakzulkan).' | Nasional
Baca lebih lajut »

Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK DiundangkanRomli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK DiundangkanMenurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu terkait UU KPK hasil revisi sama saja dengan menjerumuskan presiden.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-02 14:04:12