Mahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda US$10 juta terhadap TikTok karena platform dianggap lalai dalam mencegah tantangan video yang diduga menyebabkan kematian tiga anak. Hakim juga memerintahkan TikTok untuk membuka kantor di Venezuela dan mengawasi konten agar sesuai dengan peraturan setempat.
Mahkamah Agung Venezuela pada Senin lalu menjatuhkan denda sebesar US$10 juta atau sekitar Rp 162 miliar (kurs per hari ini Rp 16.232) terhadap TikTok. Platform itu disebut tidak menerapkan langkah-langkah untuk mencegah tantangan video viral yang diduga menyebabkan kematian tiga anak Venezuela baru-baru ini. Hakim Tania D’Amelio menyatakan bahwa TikTok telah bertindak secara ceroboh dan memberikan waktu delapan hari bagi perusahaan tersebut untuk membayar denda.
Selain itu, hakim juga memerintahkan TikTok untuk membuka kantor di Venezuela yang akan mengawasi konten-konten agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Namun hakim tidak menjelaskan bagaimana Venezuela akan memaksa TikTok, yang perusahaan induknya berbasis di Cina, untuk membayar denda tersebut. Sebelumnya, Venezuela sudah memblokir puluhan situs web yang tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh komisi telekomunikasi negara tersebut. Kematian tiga remaja yang terkait dengan tantangan TikTok menjadi perhatian utama pemerintah Venezuela. Pada November lalu, Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyalahkan TikTok atas kematian seorang gadis berusia 12 tahun yang diduga meninggal setelah mengikuti tantangan TikTok yang melibatkan menelan pil penenang dan bertahan untuk tidak tertidur. Selain itu, Menteri Pendidikan Venezuela, Hector Rodriguez, juga mengungkapkan bahwa seorang anak berusia 14 tahun meninggal setelah mengikuti tantangan TikTok yang melibatkan menghirup zat. Pada 21 November, Jaksa Agung Venezuela menyalahkan tantangan video di TikTok sebagai penyebab kematian anak ketiga. Hakim menyatakan bahwa uang denda TikTok itu nantinya akan digunakan untuk 'mendirikan yayasan bagi para korban TikTok, yang bertujuan memberikan kompensasi atas kerugian psikologis, emosional, dan fisik para pengguna, terutama jika pengguna tersebut adalah anak-anak dan remaj
TIKTOK DENDA VENEZUELA CHALLENGE KEMATIAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Venezuela Denda TikTok US$10 Juta Atas Video Challenge BerbahayaMahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda US$10 juta terhadap TikTok dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk mendirikan kantor perwakilan di Venezuela karena dinilai tidak mencegah penyebaran tantangan video berbahaya yang menyebabkan kematian tiga remaja dan keracunan 200 anak di sekolah.
Baca lebih lajut »
TikTok Denda US$ 10 Juta oleh Mahkamah Agung VenezuelaMahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda US$ 10 juta kepada TikTok karena dianggap lalai dalam mencegah challenge video yang diduga menyebabkan kematian tiga anak.
Baca lebih lajut »
Menlu Malaysia Denda Denda atas Pelanggaran Merokok di Area LaranganMenteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan dikenakan denda atas pelanggaran merokok di area terlarang. Foto Hasan yang sedang merokok di sebuah kedai di tepi jalan viral dan mendapat kecaman dari warganet.
Baca lebih lajut »
TikTok Denda 10 Juta Dolar karena Tantangan Viral BerbahayaMahkamah Agung Venezuela menjatuhkan denda sebesar 10 juta dolar kepada TikTok karena dianggap lalai dalam mencegah tantangan viral berbahaya yang mengakibatkan kematian tiga anak.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Rusia Denda TikTok Rp 467 JutaPengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar 3 juta Rubel atau setara USD 28.929 (Rp 467 juta) kepada TikTok karena dinilai melanggar peraturan hukum terkait pendistribusian informasi anak-anak. Denda ini menambah deretan tantangan legal yang dihadapi TikTok di berbagai negara, termasuk ancaman pelarangan di Amerika Serikat dan Albania.
Baca lebih lajut »
Eks Penyidik KPK Berdebat dengan Menteri Hukum soal Denda Damai untuk KorupsiEks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, berdebat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penerapan denda damai untuk korupsi. Yudi menyatakan bahwa denda damai tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi, karena UU Tindak Pidana Korupsi menekankan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Sementara itu, Supratman berpendapat bahwa UU Kejaksaan yang baru memungkinkan denda damai untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Baca lebih lajut »