Eks penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, berdebat dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengenai penerapan denda damai untuk korupsi. Yudi menyatakan bahwa denda damai tidak bisa menghapus tindak pidana korupsi, karena UU Tindak Pidana Korupsi menekankan pengembalian uang negara tidak menghapus pidana. Sementara itu, Supratman berpendapat bahwa UU Kejaksaan yang baru memungkinkan denda damai untuk menghentikan perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis . Supratman menyebut Undang-Undang tentang Kejaksaan memungkinkan koruptor bebas dari tindak pidananya melalui denda damai.
“Kalau memakai UU Kejaksaan tentu itu kan berlakunya di Kejaksaan ya, tapi kalau UU tindak pidana korupsi kan berlakunya ke seluruh penegak hukum yang menangani korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK,” tandas dia. “Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu .Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata politikus Partai Gerindra itu. “Yang paling penting bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan," tutur mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
KORUPSI DENDA DAMAI UU KEJAKSAAN UU TINDAK PIDANA KORUPSI MENTERI HUKUM
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jamaah Islamiyah Bubar, Menteri Hukum Minta Eks Anggota JI Patuhi Peraturan Hukum yang BerlakuSupratman mengatakan pembubaran organisasi tersebut merupakan peristiwa bersejarah.
Baca lebih lajut »
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas: Kalau Paket Tiga UU Selesai, KPK Tak Perlu AdaSaat wawancara dengan 'Kompas', Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan pandangannya soal pemberantasan korupsi dari sisi regulasi.
Baca lebih lajut »
Mantan Menteri Hukum Yasonna Hamonangan Laoly Diperiksa KPK Terkait Harun MasikuMantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan dan Menkumham.
Baca lebih lajut »
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Di Laporkan ke KPKKoalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi proses penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI.
Baca lebih lajut »
Eks Plt Karutan KPK Menangis Minta Keringanan Hukuman dalam Kasus Pungli Rutan KPKPlt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi menangis meminta keringanan hukuman dalam kasus pungli Rutan KPK.
Baca lebih lajut »
Eks Ketua KPK Minta KPK Tangani Kasus Korupsi Firli Bahuri, Pengamat: Tindakan Kepolisian Tak TerkontrolMantan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango meminta KPK untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya. Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyatakan bahwa penindakan kepolisian tak terjamin kebenarannya karena negara tidak memiliki mekanisme kontrol yang efektif.
Baca lebih lajut »