'Ya biasa lah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas,' kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas. UUKPK Typo
. Menurut Badan Legislasi DPR, saltik seperti itu adalah hal yang wajar terjadi.
"Ya biasalah, kalau salah ketik itu biasa. Tapi kan maksudnya jelas," kata Ketua Baleg DPR periode 2014-2019, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan, Senin .Sebagaimana diketahui, salah ketik di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK. Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
F-Gerindra Minta Jokowi Undang Pimpinan DPR Bahas Legislative Review UU KPKAnggota DPR Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di DPR.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu DiterbitkanLembaga hukum seperti KPK harus siap untuk dikoreksi dan direvisi. Lembaga yang tidak mau diawasi dan dikoreksi justru mengangkangi semangat demokrasi.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu Penundaan Revisi UU KPK, DPR Belum Bisa BersikapPuan menyebut alat kelengkapan DPR belum terbentuk, presiden juga belum dilantik.
Baca lebih lajut »
Benarkah berkas UU KPK salah tik sehingga dikembalikan pemerintah ke DPRBeritagar.id menemukan sedikitnya ada dua kesalahan tik dalam berkas UU KPK bertanggal 16 September 2019. Satu kesalahan tik paling fatal adalah soal usia minimal pemimpin KPK.
Baca lebih lajut »
Revisi UU KPK, DPR: Jokowi Seharusnya Tak Kaget Soal PenyadapanAnggota DPR yang juga panja revisi UU KPK mengatakan Jokowi seharusnya tak kaget soal pasal penyadapan.
Baca lebih lajut »
Koalisi: Typo Jadi Bukti UU KPK Direvisi Secara SerampanganAda kesalahan ketik atau typo pada Pasal 29 UU KPK hasil revisi DPR dan pemerintah.
Baca lebih lajut »