Revisi UU KPK, DPR: Jokowi Seharusnya Tak Kaget Soal Penyadapan

Indonesia Berita Berita

Revisi UU KPK, DPR: Jokowi Seharusnya Tak Kaget Soal Penyadapan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Anggota DPR yang juga panja revisi UU KPK mengatakan Jokowi seharusnya tak kaget soal pasal penyadapan.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Panitia Kerja DPR untuk perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Supratman Andi Agtas, mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya tak perlu kaget soal pasal penyadapan di aturan itu.Supratman mengatakan apa yang tertuang di UU anyar itu sudah merupakan sikap pemerintah yang disetujui DPR.

Padahal, kata Jokowi kepada tetamunya, yang dia maksud adalah penyadapan harus dilaporkan kepada dewan pengawas setelah selesai dilakukan atau post-audit.Koalisi masyarakat sipil pun menduga Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, yang menjadi wakil pemerintah dalam revisi UU KPK, membelokkan perintah Presiden. Yasonna menampik anggapan ini.Supratman tak berkomentar ihwal kemungkinan adanya perbedaan di antara Presiden dan Yasonna. 'Saya enggak bisa berandai-andai soal itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

korantempo /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

F-Gerindra Minta Jokowi Undang Pimpinan DPR Bahas Legislative Review UU KPKF-Gerindra Minta Jokowi Undang Pimpinan DPR Bahas Legislative Review UU KPKAnggota DPR Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi di DPR.
Baca lebih lajut »

Soal Perppu KPK, NasDem Nilai Jokowi Tak Akan Permalukan DPRSoal Perppu KPK, NasDem Nilai Jokowi Tak Akan Permalukan DPRAnggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai Jokowi tidak akan mempermalukan DPR.
Baca lebih lajut »

UU KPK, MAKI Gugat Kehadiran Anggota DPR ke MKUU KPK, MAKI Gugat Kehadiran Anggota DPR ke MKMasyakarat Anti Korupsi Indonesia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kehadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna pengesahan UU KPK.
Baca lebih lajut »

Pemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu DiterbitkanPemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu DiterbitkanLembaga hukum seperti KPK harus siap untuk dikoreksi dan direvisi. Lembaga yang tidak mau diawasi dan dikoreksi justru mengangkangi semangat demokrasi.
Baca lebih lajut »

Soal Perppu Penundaan Revisi UU KPK, DPR Belum Bisa BersikapSoal Perppu Penundaan Revisi UU KPK, DPR Belum Bisa BersikapPuan menyebut alat kelengkapan DPR belum terbentuk, presiden juga belum dilantik.
Baca lebih lajut »

Benarkah berkas UU KPK salah tik sehingga dikembalikan pemerintah ke DPRBenarkah berkas UU KPK salah tik sehingga dikembalikan pemerintah ke DPRBeritagar.id menemukan sedikitnya ada dua kesalahan tik dalam berkas UU KPK bertanggal 16 September 2019. Satu kesalahan tik paling fatal adalah soal usia minimal pemimpin KPK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-30 14:45:46