Masyakarat Anti Korupsi Indonesia akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kehadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna pengesahan UU KPK.
Tanjungpinang, Beritasatu.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia , Boyamin Saiman, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kehadiran anggota DPR RI dalam sidang paripurna pengambilan keputusan pengesahan RUU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Boyamin menilai sidang pengesahan RUU KPK yang digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa , tidak sah. "Secara fisik yang hadir hanya 80 orang, itu sama saja tidak memenuhi kuorum. Artinya sidang itu ilegal atau tidak sah," sebut Boyamin. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MAKI gugat kehadiran anggota DPR saat pengesahan RUU KPK ke MKKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kehadiran anggota DPR RI ...
Baca lebih lajut »
Mensesneg: UU KPK Ada 'Typo', Jadi Dikembalikan ke DPR'Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi,' kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Nasional
Baca lebih lajut »
Istana Klarifikasi ke DPR soal Typo Usia Pimpinan KPK di UUDalam pasal 29 huruf e UU KPK disebut calon pimpinan KPK berusia paling rendaah 50 tahun, namun dalam kurung disertai tulisan 'empat puluh'.
Baca lebih lajut »
DPR Salah Ketik di UU KPK Bukan Pertama Kali, Apa Solusinya?Di UU KPK harusnya tertulis usia minimal pimpinan KPK minimal 'lima puluh' tahun namun ditulis 'empat puluh'. Apa solusinya ya? UUKPK UUKPKBaru
Baca lebih lajut »
MK Minta Semua Pihak Hargai Proses Uji Materi UU KPKMenurut Fajar, semua pihak silakan mengikuti dan mengawasi jalannya proses uji materi UU KPK tersebut.v
Baca lebih lajut »