Ada kesalahan ketik atau typo pada Pasal 29 UU KPK hasil revisi DPR dan pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Save KPK menilai adanya kesalahan ketik atau typo dalam Undang-Undang KPK hasil revisi menjadi bukti bahwa pembahasan UU itu dilakukan secara serampangan oleh DPR dan pemerintah. Untuk itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangan-Undang KPK oleh Presiden dinilai tepat.
Diketahui, terdapat salah ketik dalam Pasal 29 UU KPK hasil revisi yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo . Pimpinan KPK ditulis harus penuhi syarat paling rendah 50 tahun, namun dalam keterangan di dalam kurung tertulis ‘empat puluh tahun’. Fajri menilai, persoalan salah ketik ini adalah indikasi adanya pasal yang dibuat tanpa kesepakatan. Untuk itu, UU KPK dinilai sebaiknya dibahas ulang."Ketika ada isi yang berubah, berarti ada pelanggaran kesepakatan," ucapnya.
"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo , yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Politikus PAN Anggap 'Typo' Dalam Naskah UU KPK Hasil Revisi Sebagai Kekeliruan Biasa - Tribunnews.comYandri Susanto, menilai beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam naskah Undang-Undang KPK hasil revisi hanya masalah kekeliruan biasa.
Baca lebih lajut »
Koalisi Sipil: Kepercayaan Masyarakat Ada di Perppu KPKKelompok Sipil menganggap 'kegentingan memaksa' dalam syarat objektif yang diatur MK sudah terpenuhi. Sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Koalisi Antikorupsi Sesalkan Narasi Perppu KPK Bisa Makzulkan JokowiPenerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Tiga Alasan Koalisi Save KPK Desak Presiden Terbitkan PerppuUU KPK hasil revisi dinilai bermasalah secara formil dan meteril.
Baca lebih lajut »
Perppu Tangguhkan Hasil Revisi UU KPKPresiden bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi penangguhan UU KPK yang baru sehingga aturan yang lama masih bisa digunakan.
Baca lebih lajut »
Survei LSI: 70,9 Persen Responden Nilai UU Hasil Revisi Lemahkan KPKAdapun responden yang menganggap menguatkan KPK sebesar 18 persen sementara sisanya tidak tahu atau tidak menjawab.
Baca lebih lajut »