Kelompok Sipil menganggap 'kegentingan memaksa' dalam syarat objektif yang diatur MK sudah terpenuhi. Sehingga Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu KPK.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Fajri Nursyamsi menilai syarat 'kegentingan memaksa' dalam syarat objektif yang diatur Mahkamah Konstitusi sudah terpenuhi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu KPK Bukan Simalakama, 4 Perppu Ini ContohnyaDirektur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menjabarkan 4 Perppu yang pernah diterbitkan Presiden Joko Widodo, apa saja?
Baca lebih lajut »
Koalisi Antikorupsi Sesalkan Narasi Perppu KPK Bisa Makzulkan JokowiPenerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Tiga Alasan Koalisi Save KPK Desak Presiden Terbitkan PerppuUU KPK hasil revisi dinilai bermasalah secara formil dan meteril.
Baca lebih lajut »
Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPKJokowi saat ini mempertimbangkan untuk merilis perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca lebih lajut »
Tokoh Nasional Beri Dukungan Jokowi Terbitkan Perppu KPKSejumlah Tokoh Nasional berharap Presiden mengoreksi revisi UU KPK inisiatif DPR dan tetap menguatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Perppu KPK Bak Buah Simalakama, Dimakan Tak Dimakan MatiMoeldoko mengatakan keputusan pemerintah terkait KPK tidak akan bisa memuaskan semua pihak. Tapi dia memastikan saat ini semua usulan dikalkulasi. Moeldoko PerppuKPK
Baca lebih lajut »