Ultimatum Mahasiswa soal Perppu KPK Bisa jadi Kenyataan

Indonesia Berita Berita

Ultimatum Mahasiswa soal Perppu KPK Bisa jadi Kenyataan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 59%

Ultimatum mahasiswa akan menggelar aksi demo besar-besar jika Presiden Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK sebelum 14 Oktober, bisa menjadi kenyataan. PerppuKPK

Kerusuhan saat demo mahasiswa dan pelajar di sekitar Senayan, Jakarta, Senin . Foto: Ricardo/JPNN.com- Ultimatum mahasiswa yang mengancam kembali turun ke jalan dengan jumlah massa lebih besar jika hingga 14 Oktober 2019 Presiden Jokowi tak menerbitkan Perppu KPK, bisa jadi kenyataan.

Hal ini disampaikan analis politik Adi Prayitno, menanggapi batas waktu yang diberikan mahasiswa pada Jokowi, agar mengadakan jajak pendapat serta mengeluarkan pernyataan soal penerbitan Perppu KPK sebelum 14 Oktober. Jika tidak, mereka kembali akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran."Ultimatum mahasiswa bisa nyata jika melihat dua aksi demonstrasi beberapa hari lalu dengan jumlah massa yang banyak. Karena momentum dan gairah gerakannya masih basah," kata Adi kepada jpnn.

Sebaliknya, kata dia, bisa juga demonstrasi mahasiswa tidak sebanyak sebelumnya, karena memobilisir massa dalam jumlah banyak bukan perkara mudah."Kita lihat saja nanti, yang penting demonya tak melanggar hukum," tukas pengajar di Universitas Islam Negeri Jakarta ini. Terlepas dari ultimatum itu, direktur eksekutif Parameter Politik Indonesia ini mengingatkan Presiden Jokowi menyikapi tuntutan mahasiswa secara matang. Mulai soal tuntaskan reformasi, mengusut pihak yang bertanggung jawab atas meninggalnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, hingga penerbitan Perppu KPK."Jika mengikuti kemauan mahasiswa tentu akan ada resistensi dari partai pengusungnya, jika menolak mahasiswa akan terjadi demo terus entah sampai kapan. Yang jelas sangat kompleks.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wasekjen PPP: Tidak Ada Kegentingan Dikeluarkannya Perppu KPK - Tribunnews.comWasekjen PPP: Tidak Ada Kegentingan Dikeluarkannya Perppu KPK - Tribunnews.com'Saya juga enggak ngerti Perppu ini dikeluarkan karena adanya kegentingan, kegentingan bagaimana yang bisa kita jadikan ukuran,' katanya
Baca lebih lajut »

PPP: Tidak ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPKPPP: Tidak ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPKGelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK. Namun hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
Baca lebih lajut »

Tokoh Senior dan Mahasiswa Dorong Presiden Terbitkan PerppuTokoh Senior dan Mahasiswa Dorong Presiden Terbitkan PerppuSejumlah tokoh nasional dan mahasiswa mendukung Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
Baca lebih lajut »

Tidak Genting, PDIP Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu KPKTidak Genting, PDIP Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu KPKPolitikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Jokowi harus...
Baca lebih lajut »

Presiden diminta tidak takut terhadap desakan penerbitan Perppu KPKPresiden diminta tidak takut terhadap desakan penerbitan Perppu KPKPresiden Joko Widodo diharapkan tidak takut pada desakan pihak-pihak yang menginginkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ...
Baca lebih lajut »

Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu KPKJokowi Belum Putuskan Soal Perppu KPKIfdhal menyinggung pertemuan Jokowi dengan para akademisi, cendekiawan, dan budayawan di Istana beberapa waktu lalu. Menurut dia, Jokowi menyerap masukan mereka agar Perppu KPK diterbitkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 06:52:24