Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Jokowi harus...
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Jokowi harus menerbitkan Perppu KPK. - Politikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Joko Widodo harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi .
Meski begitu, dia mengakui bila Presiden Jokowi memiliki hak untuk menerbitkan Perppu pengganti undang-undang bila ada kegentingan yang memaksa. Hal itu tertuang di dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Meraba Kabinet Baru Jokowi-Maruf: Wajah Baru, PDIP Terbanyak hingga Kepala Daerah Jadi Menteri - Tribunnews.comBocoran itu ia sampaikan dalam beberapa kesempatan mulai dari makan siang bersama pimpinan media massa hingga saat berpidato di Kongres PDIP di Bali.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ingin Mulok Batik di Sekolah, Mendikbud: Tidak Semua Daerah'Tidak semua daerah memiliki keunggulan lokal dalam sektor batik. Kan masing-masing daerah punya keunggulan sektor masing-masing,' kata Muhadjir. Batik Jokowi
Baca lebih lajut »
Habiburokhman: Kalau Jokowi Mau, Gerindra Tidak MenolakKetua Bidang Advokasi dan Hukum DPP Gerindra Habiburokhman menilai tidak menemukan pelanggaran konstitusi dalam hal itu. Habiburokhman
Baca lebih lajut »
ICW: Jangan Sampai Jokowi-JK Dikenang Tidak Pro Penguatan KPK'Jangan sampai justru pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikenang masyarakat sebagai pemerintahan yang tidak pro terhadap penguatan KPK dan pemberantasan korupsi,' kata ICW. Jokowi
Baca lebih lajut »
Hendropriyono Yakin Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin Tidak Bisa DigagalkanMantan Kepala BIN, AM Hendropriyono meyakini pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Jokowi-Ma'ruf...
Baca lebih lajut »