Gelombang demonstrasi selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK. Namun hal itu belum bisa menjadi alasan Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
WAKIL Sekretaris Jenderal DPP PPP Ade Irfan Pulungan mengatakan Presiden Jokowi perlu mencermati semua aspek terkait Revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Dalam kondisi saat ini tidak ada alasan bagi orang nomor satu di Indonesia itu menggunakan hak konstitusionalnya yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mencabut Revisi UU KPK.
Pada kesempatan itu juga hadir narasumber lain yaitu Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat Bidang Hukum Didi Irawadi Syamsuddin, Pakar Hukum Konstitusi Heru Widodo, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati dan Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Hukum, Habiburokhman.Menurut dia, gelombang demonstran selama ini hanya bagian dari sikap salah satu elemen masyarakat terhadap Revisi UU KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wasekjen PPP: Tidak Ada Kegentingan Dikeluarkannya Perppu KPK - Tribunnews.com'Saya juga enggak ngerti Perppu ini dikeluarkan karena adanya kegentingan, kegentingan bagaimana yang bisa kita jadikan ukuran,' katanya
Baca lebih lajut »
Perppu KPK Bukan Simalakama, 4 Perppu Ini ContohnyaDirektur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari menjabarkan 4 Perppu yang pernah diterbitkan Presiden Joko Widodo, apa saja?
Baca lebih lajut »
Eks Ketua KPK Kaget Surya Paloh Sebut Jokowi Bisa Dimakzulkan jika Rilis Perppu KPKJokowi saat ini mempertimbangkan untuk merilis perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca lebih lajut »
Ngabalin Yakin Presiden tidak Buru-Buru Terbitkan Perppu KPKNgabalin mengatakan, Presiden bukan mau mengulur-ngulur waktu agar RUU tersebut bisa segera disahkan.
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Beri Tenggat untuk Perppu KPK, Moeldoko: DikalkulasiMahasiswa, kata dia, memberikan tenggat waktu penerbitan Perppu KPK hingga 14 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »