Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding

Dugaan Korupsi Di BAKTI Kominfo Berita

Tak Terima Divonis 5 Tahun Penjara, Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Bakal Banding
BTSMenara BTSKominfo
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 13 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 51%

Atas vonis itu, Edward tak lantas menerimanya dan berencana mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara salama lima tahun penjara kepada terdakwa makelar kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo , Naek Parulian Washington alias Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis .

Selain pihak terdakwa, Majelis juga meminta sikap dari tim jaksa penunut umum atas putusan yang sudah dibacakan. Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan perkara ini dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

BTS Menara BTS Kominfo Korupsi BAKTI Kominfo Edward Hutahayan Hukum Nasional

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Ratusan JutaAnggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Ratusan JutaBerita Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Ratusan Juta terbaru hari ini 2024-06-20 15:57:50 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraTerbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraJPNN.com : Terbukti terima suap, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Baca lebih lajut »

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4GAchsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4GAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima ...
Baca lebih lajut »

Tak Terima Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Ringan, Jaksa KPK Ajukan BandingTak Terima Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis Ringan, Jaksa KPK Ajukan BandingKekinian, Jaksa KPK pun menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Karen Agustiawan sembilan tahun penjara.
Baca lebih lajut »

KPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto BandingKPK Tak Terima Karen Agustiawan Divonis Tanpa Bayar Uang Pengganti Rp1,8 Triliun, Auto BandingTessa mengatakan, fokus jaksa KPK mengajukan banding adalah terkait uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu.
Baca lebih lajut »

Tak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam BandingTak Terima Putusan Hakim Walau Divonis Ringan, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ancam BandingUpaya banding Karen Agustiawan itu disampaikan lewat pengacaranya, Luhut MP Pangaribuan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:23:52