Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara

Achsanul Qosasi Berita

Terbukti Terima Suap, Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara
SuapVonisKasus Bts 4G
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Terbukti terima suap, Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan empat bulan karena terbukti menerima suap dalam pengondisian kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis . Fahzal juga menuturkan vonis yang lebih ringan tersebut utamanya lantaran Achsanul berlaku sopan dalam persidangan dan tidak mempersulit jalannya sidang, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40 miliar dalam tahap penyidikan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Suap Vonis Kasus Bts 4G Terima Suap

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4GAchsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara terbukti terima suap BTS 4GAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima ...
Baca lebih lajut »

Achsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap HariAchsanul Qosasi Menyesal Terima Suap Rp40 M: Saya Minta Ampun kepada Tuhan Setiap HariAchsanul Qosasi menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menentukan nasibnya secara adil usai dituntut 5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali IniNgaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali IniTerima uang Rp 40 miliar dari proyek BTS 4G, anggota nonaktif BPK Achsanul Qosasi mengaku baru kali pertama dan merasa khilaf.
Baca lebih lajut »

Achsanul Qosasi Minta Dimaafkan Hakim Usai Terima Rp40 M Korupsi BTSAchsanul Qosasi Minta Dimaafkan Hakim Usai Terima Rp40 M Korupsi BTSMantan Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengakui pernah menerima Rp40 miliar dan berharap majelis hakim memaafkannya di pengadilan.
Baca lebih lajut »

Bacakan Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 MiliarBacakan Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 MiliarDalam pembacaan pleidoi pribadinya, Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya karena telah menerima uang Rp 40 miliar.
Baca lebih lajut »

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarEks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarSaat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 12:16:58