Saat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan , Achsanul Qosasi membacakan pleidoi atau nota pembelaannya sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam pleidoinya, Achsanul mengklaim bahwa dirinya tak melakukan penghitungan kerugian negara di proyek tersebut.
"Saya tidak memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian negara. Penuntut Umum telah keliru dalam berpendapat di dalam surat tuntutannya, bahwa pemeriksaan BPK RI sengaja dibuat untuk tidak menemukan kerugian negara," ujar Achsanul saat duduk di kursi terdakwa, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa .
Dia pun mengklaim ada niat untuk melaporkan penerimaan uang tersebut, mengingat posisinya sebagai penyelenggara negara saat itu. Hanya saja, saat itu Achsanul berdalih belum sempat melapor lantaran sibuk mengurus pemeriksaan keuangan 38 lembaga negara. "Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu. Niat untuk mengembalikan uang itu sudah ada Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksa sejumlah kementerian dan lembaga ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa pada saat itu, membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut Yang Mulia," ujar Achsanul.
Achsanul Qosasi Kerugian Negara BPK BTS 4G BAKTI Kominfo Korupsi Pengadilan Tipikor Hukum Nasional
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Profil Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Terima Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS KominfoInilah profil Achsanul Qosasi, eks anggota BPK yang telah didakwa menerima Rp40 miliar di kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kasus BTS, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun BuiMantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara di kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun PenjaraMantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoJaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi Ngaku Diminta Manipulasi Hasil Audit BPK oleh eks Dirut Bakti Kominfo"Beliau hanya meminta, meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700 tower,"
Baca lebih lajut »
”Garuda”, Kode Suap Rp 40 Miliar untuk Bekas Anggota BPK, Achsanul QosasiAchsanul Qosasi menyewa rumah di Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyembunyikan uang suap Rp 40 miliar.
Baca lebih lajut »