Dalam pembacaan pleidoi pribadinya, Achsanul Qosasi mengakui kesalahannya karena telah menerima uang Rp 40 miliar.
tersebut mengaku khilaf dan bersalah karena telah menerima uang sebanyak Rp 40 miliar serta tidak segera mengembalikan uang tersebut.
Saya tidak pernah memaksa atau memeras dalam perkara ini. Saksi Anang Latif sudah menyampaikan bahwa saya tidak mengancam. Begitu juga dengan saksi lainnya. ”Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU yang diberikan kepada saya penjara lima tahun. Karena, pasal yang didakwakan kepada saya tidak sejalan dengan pandangan ahli dan saksi yang telah dihadirkan,” ucap Achsanul.
Karena akan mengganggu kredibilitas lembaga saya dan mengganggu kredibilitas dan profesionalisme saya, karena saya sedang menjalankan pemeriksaan pada saat itu sehingga uang tersebut masih tetep utuh Yang Mulia. Achsanul menyampaikan bahwa akan ada PDTT lanjutan terhadap proyek BTS dan meminta Rp 40 miliar kepada Anang. Achsanul juga menyodorkan kertas yang berisikan tulisan nama penerima dan nomor telepon serta kode Garuda.
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif, Achsanul Qosasi , menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis .”Apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar. Tapi, yang pasti Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya kehendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK,” tutur Qosasi.
Dugaan Korupsi Achsanul Qosasi Berita Bts 4G
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pleidoi, Achsanul Qosasi Mengaku Khilaf Terima Rp40 M di Kasus BTSEks anggota BPK Achsanul Qosasi terkejut dituntut 5 tahun bui oleh JPU. Ia mengatakan duit Rp40 miliar yang ia terima merupakan kekhilafan.
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi sebut tak pernah memeras di kasus pengkondisian BTS 4GAnggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi menyebutkan dirinya tidak pernah memaksa maupun memeras siapapun dalam kasus ...
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi Serahkan Nasib ke Majelis Hakim usai Dituntut 5 Tahun PenjaraAnggota III BPK nonaktif Achsanul Qosasi serahkan kepada majelis hakim tentukan nasibnya secara seadil-adilnya usai dituntur 5 tahun penjara
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi Bantah Terima Rp40 M Hasil Memeras di Korupsi BTSMantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi membantah melakukan pemerasan hingga memperoleh Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarSaat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Pengacara: Tuntutan 5 tahun untuk Achsanul Qosasi sangat beratPengacara dan Penasihat Hukum Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi, Soesilo Aribowo berpendapat tuntutan pidana penjara 5 ...
Baca lebih lajut »