Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima ...
Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap kasus pengondisian pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis . ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Dia menyebutkan Achsanul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Achsanul juga telah merasa menyesal dan mengaku bersalah, jadi ini pertimbangan kemanusiaan," ucap dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4GMantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (20/6/2024).
Baca lebih lajut »
Sidang Duplik BTS: Achsanul Qosasi Bersikukuh Tak Lakukan PemerasanMantan anggota BPK Achsanul Qosasi tetap bersikukuh tak melakukan pemerasan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara di Kasus BTS KominfoMantan Anggota BPK Achsanul Qosasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Baca lebih lajut »
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4GJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca lebih lajut »