Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo Achsanul Qosasi berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa . Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan itu lima tahun penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Achsanul Qosasi dihukum denda sebesar Rp 500 juta atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Drama enam gol terjadi saat Juventus menahan imbang Bologna 3-3 dalam laga giornata 37 Serie A 2023/2024, Selasa dini hari WIB.Gabriella Ekaputri resmi wisuda dari kampus Universitas Pelita Harapan pada Kamis . Tempuh pendidikan di jurusan Ilmu Komunikasi dan berhasil selesaikan studi dalam waktu 3,5 tahun, Gabriella Ekaputri raih predikat cumlaude di tengah kesibukannya sebagai artis. Tampil dengan kebaya rancangan Fiona Yao, kebaya Gaby disorot netizen karena terlalu terbuka.
Korupsi BTS 4G Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Korupsi BTS 4G BAKTI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoJaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta kepada Achsanul Qosasi.
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi dituntut 5 tahun penjara dalam kasus BTS 4GAnggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) ...
Baca lebih lajut »
Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 MAchsanul Qosasi didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, simak perannya dalam kasus tersebut
Baca lebih lajut »
Regarding the 4G BTS Project, Former BPK Member, Achsanul Qosasi, Sentenced to 5 Years in PrisonThe prosecutor assessed that Achsanul Qosasi was proven to have received IDR 40 billion for conditioning the BPK audit of the 4G BTS project.
Baca lebih lajut »
Terkait Proyek BTS 4G, Bekas Anggota BPK, Achsanul Qosasi, Dituntut 5 Tahun PenjaraJaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti menerima Rp 40 miliar untuk pengondisian audit BPK terhadap proyek BTS 4G.
Baca lebih lajut »
Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Proyek BTS 4GMantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi tuntutan lima tahun penjara terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G
Baca lebih lajut »