Berita Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Ratusan Juta terbaru hari ini 2024-06-20 15:57:50 dari sumber yang terpercaya
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan nonaktif Achsanul Qosasi divonis penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta. Achsanul Qosasi terbukti terima suap.
Berdasarkan hasil pleno KPUD Jawa Timur, Kamis siang kotak suara dari dua kabupaten, yakni Kabupaten Jember, dan Kabupaten Pamekasan, tiba di gedung Mapolda Jatim, untuk dititipkan sementara Berapa jumlah rakaat tahajud yang dianjurkan? Apakah boleh shalat tahajud cuma 2 rakaat? Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang shalat tahajud dan jumlah rakaat.
Jika Shalat Dhuha Tak Hafal Ad-Dhuha dan Asy-Syams, Tolong Baca Surat ini Kata Syekh Ali Jaber, Solusi agar Tetap Rutin... Mabes Polri Beri Bukti Foto 'Tak Terbantahkan' Penyidikan Kasus Vina Cirebon 2016, Pengakuan Saka Tatal soal Intimidasi dan Penganiayaan Terungkap
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dengan Suara Bergetar, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Menyesal Terima Uang Korupsi Rp 40 MiliarAchsanul pun mengaku khilaf dan meminta pengampunan dari Majelis Hakim yang mengadili perkara ini. Saat meminta ampun itu, suaranya sampai bergetar.
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Bantah Ikut Hitung Kerugian Negara, Tapi Akui Terima Rp 40 MiliarSaat itu Achsanul mengaku hanya menguji kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap peraturan perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
JPU: Pengembalian Uang Rp 40 Miliar oleh Anggota BPK Achsanul Qosasi Tak Hapus PidanaSelain tak menghapus pidana, jaksa mengatakan Achsanul tidak memiliki iktikad baik dalam pengembalian uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Korupsi BTS KominfoAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca lebih lajut »
Kasus Korupsi BTS 4G: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun PenjaraMantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Kamis (20/6/2024).
Baca lebih lajut »
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Bui soal Kasus Korupsi Proyek BTS 4GMantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi juga dijatuhi uang denda sebanyak Rp 250 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.
Baca lebih lajut »