UU KPK yang sudah disetujui DPR dan pemerintah sudah berjalan cukup lama bahkan masyarakat pun telah diberikan kesempatan untuk berpartisipasi. PerppuKPK
Di samping itu usia UU KPK sudah 17 tahun berjalan sehingga wajar saat ini perlu dilakukan revisi dalam rangka memperkuat kelembagaan dan personalia yang memimpin KPK.
Misalnya saja saat ini dalam UU KPK disulkan KPK perlu diwasi oleh sebuah Badan Pengawas. Hal itu bertujuan agar KPK tidak sewenang-wenang dalam menjalankan fungsinya. Selain itu, SP3 juga memberikan prinsip hak asasi manusia. "Jelaslah sudah bawa Perppu tidak cukup beralsan untuk menolak revisi UU KPK karenanya biarkan berlaku dulu baru kemudian direvisi melalui judicial review ke MK," pungkas Salestinus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perppu KPK tak bisa jadi alasan pemakzulan JokowiJokowi tidak perlu terganggu soal isu pemakzulan dalam mengambil keputusan terkait penerbitan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Alasan Sakit, Melchias Mekeng Tak Hadiri Lagi Panggilan dari KPKPolitikus Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng kembali tak hadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi...
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua DPR Sebut Tak Ada Kegentingan untuk Presiden Terbitkan Perppu KPKMenurut Azis, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
PDIP Yakinkan Jika Tak Ada Kegentingan untuk Terbitkan Perppu KPKPDIP memastikan bahwa tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas hasil revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
Baca lebih lajut »
[POPULER MONEY] Alasan Putusnya Indofood-Pepsi | 2020 Tak Ada Lagi Minyak CurahArtikel mengenai putusnya kerja sama Pepsi dengan Indofood menjadi berita terpopuler alias yang paling banhyak dibaca di kanal Money.
Baca lebih lajut »
Golkar Nilai tak Ada Urgensi Perppu KPKGolkar menilai perppu hanya bisa dikeluarkan jika negara dalam keadaan genting.
Baca lebih lajut »