Menurut Azis, saat ini tidak ada kegentingan dan kekosongan sebagai syarat diterbitkannya Perppu KPK.
- Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang UU KPK kepada Presiden Joko Widodo.
"Terhadap perppu itu kan itu kewenangan ada di presiden, tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD juga menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin .Aziz menyampaikan, persyaratan penerbitan perppu yang diatur dalam konstitusi adalah apabila dalam keadaan memaksa dan kegentingan serta ada kekosongan hukum.
"Kita tunggu saja pada saat nanti dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negaara yang lebih besar," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PDIP: Tidak ada Kegentingan Memaksa untuk Terbitkan Perppu KPKSekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto merespons hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyebut 70 persen lebih masyarakat setuju Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Pakar: Perppu KPK tidak memenuhi syarat materilPakar hukum tata negara Dr Fahri Bachmid SH MH menilai langkah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi ...
Baca lebih lajut »
Tidak Genting, PDIP Sebut Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu KPKPolitikus PDIP Masinton Pasaribu menilai, secara yuridis belum ada kegentingan yang mendesak, sehingga Presiden Jokowi harus...
Baca lebih lajut »
Presiden diminta tidak takut terhadap desakan penerbitan Perppu KPKPresiden Joko Widodo diharapkan tidak takut pada desakan pihak-pihak yang menginginkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ...
Baca lebih lajut »
Survei LSI: Perppu KPK Jalan Keluar dari Publik untuk JokowiHasil survei LSI menyatakan tingkat kepercayaan publik untuk DPR hanya 40 persen, dan pengesahan revisi UU KPK pemicu demonstrasi.
Baca lebih lajut »
Ramai Dukungan untuk Perppu KPK, Tunggu Apalagi, Pak Jokowi?Dorongan ke Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK terus bergulir. Kapan Jokowi akan eksekusi?
Baca lebih lajut »