UU yang sudah disahkan belum berlaku karena belum ditandatangani presiden.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPRBambang Soesatyo menili bahwa keputusan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ada di tangan Presiden Joko Widodo. Ia mempercayakan sepenuhnya ke presiden.
Menurut Bamsoet, UU KPK yang telah disahkan belum berlaku karena belum ditandatangan presiden. Namun, sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada, maka jika setelah satu bulan, atau terhitung pada 17 September 2019, presiden tidak membubuhkan tandatangan, maka otomatis UU KPK akan berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Didesak soal Perppu KPK, Jokowi Terus Diingatkan soal Janji Pemberantasan Korupsi'Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi.'\n\n
Baca lebih lajut »
Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu KPKIfdhal menyinggung pertemuan Jokowi dengan para akademisi, cendekiawan, dan budayawan di Istana beberapa waktu lalu. Menurut dia, Jokowi menyerap masukan mereka agar Perppu KPK diterbitkan.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu Penundaan Revisi UU KPK, DPR Belum Bisa BersikapPuan menyebut alat kelengkapan DPR belum terbentuk, presiden juga belum dilantik.
Baca lebih lajut »
Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?\nMenurut Habiburokhman, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca lebih lajut »
Gerindra Pasif Soal Perppu KPKPartai Gerindra mengaku pasif soal isu penerbitan Perppu terkait masifnya penolakan publik atas revisi UU Nomor 30/2002...
Baca lebih lajut »
Presiden Pertimbangkan Masukan Publik dan Parpol soal Perppu KPKPenerbitan perppu adalah hak subyektif Presiden yang konstitusional.
Baca lebih lajut »