Sandiaga Klaim KUHP yang Baru Tak Pengaruhi Tingkat Kunjungan Wisatawan

Indonesia Berita Berita

Sandiaga Klaim KUHP yang Baru Tak Pengaruhi Tingkat Kunjungan Wisatawan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 soloposdotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menegaskan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan.

Sandiga menjelaskan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama kementerian, lembaga, TNI, dan Polri untuk persiapan libur Natal dan Tahun Baru untuk menjelaskan mengenai penerapan KUHP khususnya bagi wisatawan. Ia pun meminta wisatawan tidak perlu mengkhawatirkan mengenai KUHP yang baru disahkan kemarin.“Kami memberikan pernyataan tegas bahwa liburan Nataru ini kami sudah berkoordinasi dengan kementerian lembaga, TNI dan Polri, liburan Nataru ini liburan di Indonesia saja.

Ia mengklarifikasi pernyataan dari Dinas Pariwisata Bandung yang sempat beredar terkait adanya pengecekan kamar hotel. “Tidak pernah ada pernyataan seperti itu oleh pemerintah dan kami akan memastikan ranah privat dari wisatawan itu tetap kami hormati baik mancanegara maupun Nusantara,” ungkapnya.Menurutnya, Indonesia merupakan bangsa berbudaya, sehingga sudah semestinya semua orang menghormati ranah privat wisatawan dan memperlakukan tamu dengan istimewa.Sejauh ini, pengesahan KUHP ini belum berdampak pada kunjungan wisata.

Selain itu, kunjungan wisatawan baik mancanegara maupun domestik tahun ini membeludak dan melampaui target. Target semula untuk wisatawan mancanegara sepanjang tahun sebanyak 3,6 juta orang, namun karena banyaknya permintaan, target ini dinaikkan menjadi 5,2 juta wisatawan.“Untuk wisatawan Nusantara targetnya 660 juta, membeludak juga. Target wisatawan Nusantara 660 juta tapi kita sudah bisa membukukan di atas 700 juta, menuju target 800 juta wisatawan nusantara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

soloposdotcom /  🏆 33. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Akui KUHP Baru Tidak Sempurna, Menkumham Yasonna Laoly Minta MaafAkui KUHP Baru Tidak Sempurna, Menkumham Yasonna Laoly Minta MaafMenteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui masih banyak kekurangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan.
Baca lebih lajut »

KUHP Baru Banyak Dikritik, Menkumham Minta MaafKUHP Baru Banyak Dikritik, Menkumham Minta MaafMenkumham Yasonna Laoly meminta maaf jika KUHP terbaru belum sempurna dan menuai kritik.
Baca lebih lajut »

KSP Pastikan KUHP Baru Tak Bahayakan Demokrasi dan Keselamatan RakyatKSP Pastikan KUHP Baru Tak Bahayakan Demokrasi dan Keselamatan RakyatMenurut dia, UU sebelum KUHP yang baru justru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi.
Baca lebih lajut »

Moeldoko Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat IniMoeldoko Tegaskan KUHP Baru Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat IniMenurut dia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan belum adanya pemahaman yang jelas di masyarakat.
Baca lebih lajut »

ICJR Nilai Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Langkah Progresif |Republika OnlineICJR Nilai Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Langkah Progresif |Republika OnlineAdanya kemungkinan hukuman mati tak diberlakukan di KUHP baru dianggap positif.
Baca lebih lajut »

KUHP Baru Gambarkan Pendewasaan Pemikiran Hukum Pidana di Indonesia |Republika OnlineKUHP Baru Gambarkan Pendewasaan Pemikiran Hukum Pidana di Indonesia |Republika OnlineKUHP baru efektif berlaku tiga tahun setelah resmi diundangkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:48:38