ICJR Nilai Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Langkah Progresif |Republika Online

Indonesia Berita Berita

ICJR Nilai Hukuman Mati dalam KUHP Baru Sebuah Langkah Progresif |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Adanya kemungkinan hukuman mati tak diberlakukan di KUHP baru dianggap positif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform menanggapi penerapan hukuman mati yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. ICJR menilainya sebagai langkah yang cukup progresif.

Baca Juga Dalam KUHP baru, disebutkan bahwa apabila terpidana mati berperilaku baik, menjalankan semua program dan dinilai bisa berubah, otomatis pidana mati diubah menjadi pidana lainnya."Ini merupakan mekanisme yang baik. Bagi kami, abolitionist tentu saja langkah awal untuk kemudian menghapus pidana mati di Indonesia," kata Erasmus.

Dalam paparannya, Erasmus menyebutkan satu hal yang perlu mendapat perhatian ialah soal penyiksaan terhadap terpidana saat aparat penegak hukum mencari bukti/pemeriksaan yang terjadi di tempat penahanan. "Dalam hukuman mati, standar harus selalu ada dalam konteks tertinggi dan tidak boleh ada keraguan sedikit pun, terutama hakim," katanya menegaskan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cegah Kesalahan Persepsi, Sosialisasi KUHP Diutamakan untuk Penegak HukumCegah Kesalahan Persepsi, Sosialisasi KUHP Diutamakan untuk Penegak HukumWamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan sosialisasi pertama KUHP terbaru diutamakan kepada aparat penegak hukum.
Baca lebih lajut »

Moeldoko: KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat Ini |Republika OnlineMoeldoko: KUHP Bukan untuk Kepentingan Pemerintah Saat Ini |Republika OnlineKUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan.
Baca lebih lajut »

Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Pahami KUHP |Republika OnlineYasonna Minta Pegawai Kemenkumham Pahami KUHP |Republika OnlineKUHP baru hakikatnya mengubah fungsi fundamental hukum pidana.
Baca lebih lajut »

Susana Gili Trawangan Jelang Akhir Tahun di Tengah Kisruh KUHP BaruSusana Gili Trawangan Jelang Akhir Tahun di Tengah Kisruh KUHP BaruMenjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023 wisatawan asing mulai ramai mengunjungi destinasi wisata Gili Trawangan di tengah kisruhnya KUHP Baru
Baca lebih lajut »

Dampak KUHP Menjelang Nataru, Asosiasi Agen Travel: Belum Ada PembatalanDampak KUHP Menjelang Nataru, Asosiasi Agen Travel: Belum Ada PembatalanAsosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) berharap agar KUHP disosialisasikan dengan baik, terutama Pasal 411 dan 412 soal perzinaan dan kohabitasi. TempoBisnis
Baca lebih lajut »

KUHP Terus Disorot, Wamenkumham Klaim Pelibatan Publik Terjadi Sebelum Disahkan DPR - Pikiran-Rakyat.comKUHP Terus Disorot, Wamenkumham Klaim Pelibatan Publik Terjadi Sebelum Disahkan DPR - Pikiran-Rakyat.comKUHP yang baru disahkan oleh DPR RI terus mendapat kritikan dari berbagai pihak, bahkan disebut tak melibatkan publik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 15:07:12