Dampak KUHP Menjelang Nataru, Asosiasi Agen Travel: Belum Ada Pembatalan

Indonesia Berita Berita

Dampak KUHP Menjelang Nataru, Asosiasi Agen Travel: Belum Ada Pembatalan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) berharap agar KUHP disosialisasikan dengan baik, terutama Pasal 411 dan 412 soal perzinaan dan kohabitasi. TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Budijanto Ardiansjah memastikan belum ada laporan soal pembatalan dari wisawatan yang ingin berlibur saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengan alasan KUHP. Namun, dia meminta agar aturan tersebut tetap harus disosialisasikan dengan baik—terutama Pasal 411 dan 412 yang mengatur soal perzinaan dan kohabitasi.

“Untuk melakukan sosialisasi terkait hal itu bahwa memang sifatnya ini kan masih baru diresmikan dan disahkan KUHP-nya dan tidak berlaku surut, baru berlaku nanti tiga tahun ke depan,” ucap Budijanto.Sehingga, dia melanjutkan, tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan hal tersebut. Dan calon wisatawan dan agen travel yang mengirimnya tidak merasa resah dengan adanya aturan tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kenalkan KUHP, Pemerintah Lakukan Sosialisasi di Kampus Untirta SerangKenalkan KUHP, Pemerintah Lakukan Sosialisasi di Kampus Untirta SerangTujuannya jelas agar masyarakat tidak kaku menerima informasi tentang isi kandungan KUHP yang baru.
Baca lebih lajut »

PHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi TurisPHRI: Pasal Zina KUHP Jaga Ruang Privasi TurisPrivasi turis mancanegara dijaga, tapi bagaimana dengan privasi rakyat Indonesia?
Baca lebih lajut »

KSP: KUHP Relevan dengan Nilai KeindonesiaanSemangat KUHP bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern yang mengandung tiga unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Gandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP BaruGandeng Fakultas Hukum UI, Kominfo Gelar Diskusi Pemberantasan Terorisme Menurut KUHP BaruLahirnya KUHP juga dapat menggambarkan adanya pergeseran politik hukum pidana, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme.
Baca lebih lajut »

Dewan Pers: Kemerdekaan Pers Terbelenggu UU KUHP, Bisa Jerat Wartawan sebagai Pelaku Pidana - Pikiran-Rakyat.comDewan Pers: Kemerdekaan Pers Terbelenggu UU KUHP, Bisa Jerat Wartawan sebagai Pelaku Pidana - Pikiran-Rakyat.comDewan Pers menyebut UU KUHP baru mencangam kebebasan pers karena bisa menjerat wartawan dan perusahaan pers dengan pasal pidana.
Baca lebih lajut »

Orde Baru KUHPOrde Baru KUHPDPR mengesahkan Rancangan KUHP yang diajukan pemerintah pada 6 Desember 2022. Sia-sia cita-cita Reformasi 1998 yang menumbangkan Orde Baru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 12:58:40