Privasi turis mancanegara dijaga, tapi bagaimana dengan privasi rakyat Indonesia?
KETUA Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menegaskan ruang privasi turis akan tetap terjaga selama berlibur di Indonesia.Hariyadi menjelaskan, pasal larangan zina dan kumpul kebo masuk dalam delik aduan, artinya dapat diproses hukum jika ada yang melapor.
"Banyak pertanyaan dari tamu soal apakah benar ini mau check in harus bawa buku nikah, kita jawab enggak," ucapnya. Sejauh ini, PHRI mencatat belum ada pembatalan penerbangan internasional, seperti dari Australia akibat disahkannya UU KUHP. "Kita memberikan pedoman bagi seluruh pelaku parekraf dan aparat bahwa ranah privat masyarakat akan tetap terjamin," tegasnya dalam keterangan resmi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Koster Jamin Privasi Turis yang Berlibur ke Bali, tak Perlu Khawatir Pasal PerzinaanGubernur Bali Wayan Koster menjamin privasi turis asing maupun domestik yang berlibur ke Pulau Dewata, tak perlu khawatir Pasal Perzinaan
Baca lebih lajut »
Masyarakat Diminta Pahami Isi KUHP Sebelum Lontarkan KritikKemenkumham meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.
Baca lebih lajut »
Wamenkumham Minta Pengkritik Pahami Isi KUHP: Jangan Asal NgomongEddy mengatakan pasal tersebut bukan pasal baru karena sudah ada dalam UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yakni pada Pasal 14 dan 15.
Baca lebih lajut »
Soal Tujuan Adanya Pasal Perzinaan di KUHP Baru, KSP Beri Penjelasan - Pikiran-Rakyat.comBerbagai elemen masyarakat menyoroti sejumlah pasal di KUHP. Salah satu pasal yang disoroti adalah soal pasal perzinaan.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Himpunan Mahasiswa Persatuan Indonesia (Hima Persis) turut menyikapi pasal-pasal kontroversial yang terdapat dalam Kitab Undang-...
Baca lebih lajut »