Masyarakat Diminta Pahami Isi KUHP Sebelum Lontarkan Kritik

Indonesia Berita Berita

Masyarakat Diminta Pahami Isi KUHP Sebelum Lontarkan Kritik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Kemenkumham meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam KUHP.

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebelum menyampaikan kritik.

"Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin .Soal KUHP Terbaru, Wamenkumham: Kritik Tidak Akan Dipidana Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkumham minta masyarakat pahami isi KUHP sebelum kritikKemenkumham minta masyarakat pahami isi KUHP sebelum kritikKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab ...
Baca lebih lajut »

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiTim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »

Dua Tewas Tertabrak KA di Cirebon, Masyarakat Diminta Waspada |Republika OnlineDua Tewas Tertabrak KA di Cirebon, Masyarakat Diminta Waspada |Republika OnlineKA Taksaka ditabrak motor di Cirebon Ahad siang.
Baca lebih lajut »

Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pasal KUHP Tidak Ganggu Wisatawan AsingMenparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pasal KUHP Tidak Ganggu Wisatawan AsingSelain berkoordinasi dengan penegak hukum, dan pelaku industri pariwisata, Menparekraf juga mencari solusi, agar kekhawatiran wisatawan bisa diantisipasi.
Baca lebih lajut »

Pasal 424 KUHP soal Alkohol Dianggap Ancam Pariwisata, Ini yang Dilakukan Sandiaga UnoPasal 424 KUHP soal Alkohol Dianggap Ancam Pariwisata, Ini yang Dilakukan Sandiaga UnoMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkejut dengan isi Pasal 424 KUHP yang baru saja disahkan DPR.
Baca lebih lajut »

Menparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pasal KUHP Tidak Ganggu Wisatawan AsinMenparekraf Sandiaga Uno Pastikan Pasal KUHP Tidak Ganggu Wisatawan AsinSelain berkoordinasi dengan penegak hukum, dan pelaku industri pariwisata, Menparekraf juga mencari solusi, agar kekhawatiran wisatawan bisa diantisipasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 10:26:18