'Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya,' kata Wamenkumham.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Prof Edward Omar Sharif Hiariej saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Senin, ANTARA/Muhammad Zulfikar.
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebelum menyampaikan kritik. Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP. Mengacu draf RUU KUHP versi 30 November 2022 pasal tersebut mengatur soal penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Kemudian Ayat berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong, yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
Imigrasi Klaim KUHP Tak Mempengaruhi Kunjungan Wisatawan Asing ke IndonesiaDitjen Imigrasi Kemenkumham klaim pengesahan KUHP tak pengaruhi kunjungan wisatawan asing ke Indonesia.
Baca lebih lajut »
Jelaskan KUHP, Kementerian Luar Negeri Panggil Perwakilan PBB dan Dubes ASKementerian Luar Negeri RI memanggil perwakilan PBB dan Duta Besar AS untuk Indonesia terkait komentar mereka soal KUHP yang baru disahkan DPR pekan lalu. Internasional AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut KUHP yang Baru Disahkan Gagal |Republika OnlinePakar hukum mengatakan KUHP yang baru disahkan gagal hilangkan karakter kolonial.
Baca lebih lajut »
KUHP dan Lemahnya Politik Hukum NegaraBahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
Baca lebih lajut »
KUHP Baru Diprotes PBB, Indonesia: Hormati Kedaulatan HukumKUHP Baru Diprotes PBB, Indonesia: Hormati Kedaulatan Hukum. Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.
Baca lebih lajut »