Pakar Hukum Sebut KUHP yang Baru Disahkan Gagal |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum Sebut KUHP yang Baru Disahkan Gagal |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Pakar hukum mengatakan KUHP yang baru disahkan gagal hilangkan karakter kolonial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan DPR RI gagal mendekolonisasi konstruksi hukum pidana Indonesia. Baginya, KUHP baru ini memiliki muatan yang sama dengan KUHP lama buatan Pemerintah Kolonial Belanda.

Baca Juga Dua aspek itu, kata dia, diatur sedemikian rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda dalam KUHP lama untuk melanggengkan penjajahan di Nusantara. Jika ingin melakukan dekolonisasi konstruksi hukum pidana, maka pengaturan dua aspek itu harus diubah dengan menghilangkan karakteristik penjajah. Bivitri menjelaskan, karakteristik hukum kolonial itu terkandung dalam sejumlah pasal dalam RKUHP baru. Pada aspek kebebasan, terdapat pasal yang tidak mendukung iklim demokrasi, yakni pasal penghinaan presiden dan pasal ancaman pidana jika menggelar demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik PresidenJubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik PresidenJubir Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries memastikan KUHP baru tetap menjamin ruang privat masyarakat. Aturan soal persetubuhan bukan suami istri delik aduan.
Baca lebih lajut »

Kritik DPR, Pakar Hukum Sebut MK Jadi Keranjang SampahKritik DPR, Pakar Hukum Sebut MK Jadi Keranjang SampahBadan legislatif DPR dipandang telah menjadikan Mahkamah Konstitusi atau MK seperti keranjang sampah.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Sebut Hakim dalam Sidang Sambo Punya Strategi Gali Kebenaran MaterielPakar Hukum Sebut Hakim dalam Sidang Sambo Punya Strategi Gali Kebenaran MaterielSeperti yang diketahui, sidang terbaru kasus tersebut menghadirkan tiga terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.
Baca lebih lajut »

Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiTim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »

Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusTingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »

Benahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHPBenahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHPMUI menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa membenahi moral bangsa.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 22:54:20