Jubir Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries memastikan KUHP baru tetap menjamin ruang privat masyarakat. Aturan soal persetubuhan bukan suami istri delik aduan.
- Jubir Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries tidak sependapat dengan penilaian negara sudah masuk ke dalam urusan privat masyarakat dalam KUHP baru.
Albert menjelaskan KUHP baru ini mencerminkan ke-Indonesia-an, dan untuk menghormati nilai-nilai perkawinan KUHP baru telah mengubah bentuk UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Di kesempatan yang sama Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengakui banyak pasal yang baik di KUHP baru, tapi tidak sedikit juga pasal yang buruk dan bisa menimbulkan ancaman di masyarakat. Terutama soal relasi negara dengan warga negara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »
Jubir KUHP tegaskan perzinaan hanya dapat diadukan suami atau istriJuru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries menegaskan bahwa hanya suami atau istri, bagi yang sudah terikat ...
Baca lebih lajut »
Jubir bantah KUHP tak sesuai dengan HAMMenurut Albert, politik hukum yang terkandung dalam KUHP bertujuan untuk menghormati, dan menjunjung tinggi HAM berdasarkan Pancasila, Bineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Bantah KUHP Kriminalisasi Perzinaan, Turis Asing Bisa Tetap NyamanKUHP Disebut Mengkriminalisasi Perzinaan, Pemerintah: Menyesatkan. Tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Baca lebih lajut »
Jubir Tepis Dewan Pers: KUHP Baru Jamin Kemerdekaan PersJubir Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menjamin KUHP versi baru memberikan kemerdekaan pers. Hal itu menampik tudingan dari Dewan Pers.
Baca lebih lajut »
Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu - Pikiran-Rakyat.comProses hukum pun tidak akan berlangsung jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang berhak, yang telah disebutkan sebelumnya
Baca lebih lajut »