Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 68%

Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu

PIKIRAN RAKYAT – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono turut menjelaskan soal aturan yang tercantum dalam Pasal Perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru saja disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, lalu.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri atau orang tua atau anak yang bisa membuat pengaduan," katanya, dikutip pada Kamis, 8 Desember 2022. Lebih lanjut, Dini menerangkan jika laporan tersebut tidak dapat diadukan oleh pihak lain, apalagi yang tidak dirugikan secara langsung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun PenjaraRKUHP Disahkan, Aparat Penegak Hukum yang Rekayasa Kasus Dipidana 9 Tahun PenjaraKUHP baru memuat aturan yang jelas soal rekayasa kasus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Baca lebih lajut »

KSP: Pengesahan RUU KUHP Sempurnakan Regulasi Hukum Pidana |Republika OnlineKSP: Pengesahan RUU KUHP Sempurnakan Regulasi Hukum Pidana |Republika OnlineKUHP baru menjadi aturan hukum yang murni buatan bangsa Indonesia.
Baca lebih lajut »

Kemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS soal Dampak Negatif KUHP BaruKemenkumham Tepis Kekhawatiran Dubes AS soal Dampak Negatif KUHP BaruPlt Dirjen PP Kemenkumham, Dhahana Putra menepis kekhawatiran Duta Besar AS untuk Indonesia, Sung Kim soal dampak negatif dalam KUHP baru.
Baca lebih lajut »

Penjelasaan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP BaruPenjelasaan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP BaruStaf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan dan tidak sembarang orang bisa melaporkan.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP BaruPenjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP BaruStaf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan pasal perzinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan dan tidak sembarang orang bisa melaporkan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 06:41:06