Benahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHP

Indonesia Berita Berita

Benahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHP
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

MUI menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa membenahi moral bangsa.

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Ulama Indonesia menilai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru bisa membenahi moral bangsa. Maka dari itu pihaknya mendukung diterapkannya pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru.

"Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan. Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif," kata Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah saat diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru' secara daring pada Sabtu .BACA JUGA

Disorot, Ini Penjelasan Tim Perumus Pasal Perzinaan KUHP "Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi," tegas Ikhsan. Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci ...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusTingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »

Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana NegaraTerpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana NegaraTerpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Ruang Privat Tetap Dijamin Dalam KUHPRuang Privat Tetap Dijamin Dalam KUHPPasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian merupakan delik aduan absolut. mediaindonesia referensibangsa KUHP Sumber:
Baca lebih lajut »

Disoroti Asing, Menkumham Yasonna Laoly Klarifikasi Pasal Zina dalam KUHPDisoroti Asing, Menkumham Yasonna Laoly Klarifikasi Pasal Zina dalam KUHPMenteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menjawab kritik-kritik terkait pasal perzinahan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ini katanya.
Baca lebih lajut »

PHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua DirugikanPHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua DirugikanPHRI khawatir akan potensi munculnya dampak buruk dari pasal-pasal yang mengatur ranah privat dalam KUHP terhadap industri pariwisata dan perhotelan. TempoBisnis
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 22:59:46