Bahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
MEMBUAT undang-undang pada dasarnya adalah sebuah tindakan memilih pilihan hukum yang mungkin. Pada potret memilih pilihan hukum yang mungkin, maka ada serangkaian prasyarat dasar yang harusnya dimiliki. Ada kerja empat konsep yang akan menjadi peramu utama memilih pilihan hukum yang mungkin tersebut. Tentu saja dengan penekanan masing-masing yang bisa dibahas politik hukum.
Kedua, tentu saja cara pandang publik yang digali dari partisipasi dan aspirasi. Problem di sini biasanya lebih banyak lagi. Bukan sekadar bagaimana mendapatkan partisipasi dan aspirasi publik, tetapi juga ruangnya serta bagaimana hal itu dilakukan. Termasuk, bagaimana itu harus diperlakukan oleh negara. Partisipasi dan aspirasi ini menjadi kewajiban pembentuk UU karena keduanya adalah pengejawantahan langsung dari prinsip negara republik yang mengedepankan kedaulatan ada di tangan rakyat.
Ruang-ruang sempit dan terekayasa inilah yang lama dikritik oleh Sherry Arnstein , yang membagi tangga partisipasi menjadi 8 tangga dengan 3 tahapan. Dan jelas, sering kali pembentukan UU masuk pada tahapan yang disebut oleh Arnstein sebagai tokenism. Partisipasi yang ‘seakan-akan’ atau gimik saja. Pada porsi ini, di tengah perdebatan publik yang masih banyak, buru-burunya DPR dan pemerintah untuk menyetujui tentu bisa diperdebatkan. Alasan yang mengatakan bahwa perdebatan hanya tinggal beberapa hal saja seharusnya bisa dibalik; justru karena hanya tinggal beberapa saja maka pengayaan dan diskursus harusnya lebih dibuka untuk menyelesaikan yang tersisa itu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sebut KUHP yang Baru Disahkan Gagal |Republika OnlinePakar hukum mengatakan KUHP yang baru disahkan gagal hilangkan karakter kolonial.
Baca lebih lajut »
Jubir Pemerintah Jamin KUHP Baru Jaga Ruang Privat, tapi Pakar Hukum Singgung Aturan Kritik PresidenJubir Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries memastikan KUHP baru tetap menjamin ruang privat masyarakat. Aturan soal persetubuhan bukan suami istri delik aduan.
Baca lebih lajut »
Benahi Moral, MUI Dukung Pasal Perzinaan dalam KUHPMUI menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bisa membenahi moral bangsa.
Baca lebih lajut »
Habiburokhman: Salah Besar jika KUHP Disebut AntidemokrasiAnggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan salah besar jika UU KUHP yang baru disahkan disebut antidemokrasi dan jadi alat kriminalisasi.
Baca lebih lajut »