Habiburokhman: Salah Besar jika KUHP Disebut Antidemokrasi

Indonesia Berita Berita

Habiburokhman: Salah Besar jika KUHP Disebut Antidemokrasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan salah besar jika UU KUHP yang baru disahkan disebut antidemokrasi dan jadi alat kriminalisasi.

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan salah besar jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan disebut antidemokrasi dan bisa dimanfaatkan untuk mengkriminalisasi pihak yang berseberangan.KUHP Disorot Australia, Sandiaga Uno Jamin Keamanan Wisman Ditegaskan, sebenarnya KUHP lama jauh lebih merusak daripada KUHP yang disahkan pada Selasa lalu. Dicontohkan, soal penyebaran berita bohong.

"KUHP lama lebih merusak karena terdapat beberapa UU yang dinilai anti demokrasi. Seperti pasal penyebaran berita bohong dalam UU ITE," kata Habiburokhman dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk"Pro Kontra KUHP Baru", Sabtu . "Kalau kita bicara pasal-pasal kontroversial yang kontroversial sejatinya adalah KUHP yang berlaku tadi dengan UU yang ada saat ini yang dicabut dengan KUHP baru itu yang benar-benar kontroversial. Jadi jauh lebih merusak KUHP yang lama daripada KUHP yang baru," tambahnya.PBB Soroti UU KUHP yang Tak Sesuai Kebebasan Fundamental dan HAM Anggota Fraksi Gerindra DPR pun mempertanyakan mengapa Perserikatan Bangsa-bangsa dan Amerika Serikat baru menanggapi KUHP setelah disahkan.

"Saya bingung ada pihak luar negeri misalnya PBB, ada Amerika, mengomentari UU ini seolah-olah kita menjadi bencana ketika disahkannya. Ke mana mereka selama ini ada dua UU yang paling populer yang paling antidemokrasi," ucap Habiburokhman. Habiburokhman menyoroti Pasal 28 juncto Pasal 45a ayat UU ITE ...

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusTingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »

Perwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu MengusirnyaPerwakilan PBB Sebut KUHP Baru Indonesia Ancam HAM, Guru Besar UI Desak Kemlu MengusirnyaPernyataan perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP Baru ancam Hak Asasi Manusia (HAM) ditanggapi Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Baca lebih lajut »

RKUHP Disahkan, Sandi: Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisatawan Signifikan |Republika OnlineRKUHP Disahkan, Sandi: Tak Ada Pembatalan Kunjungan Wisatawan Signifikan |Republika OnlineKemenparekraf menerjunkan tim salah satunya di Australia untuk lihat dampak KUHP
Baca lebih lajut »

Terpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana NegaraTerpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana NegaraTerpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara TempoBisnis
Baca lebih lajut »

Soal KUHP Baru, Sandiaga Uno Sebut Ranah Privat Wisatawan TerjaminSoal KUHP Baru, Sandiaga Uno Sebut Ranah Privat Wisatawan TerjaminDalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan kedatangan wisatawan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-23 23:12:49