Soal KUHP Baru, Sandiaga Uno Sebut Ranah Privat Wisatawan Terjamin TempoTravel
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno meminta wisatawan asing tidak ragu berkunjung ke Indonesia setelah ada pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru. Menurut dia, beragam destinasi masih menerima secara terbuka kedatangan wisatawan.'Tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata saat ini.
Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.Sandiaga menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan. 'Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung,' kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menkumham Jawab Kekhawatiran Turis Asing soal Pasal Zina KUHP BaruYasonna menyebut adanya pihak yang mengangkat isu pasal zina ini, dan mengembangkan tafsiran pasal ini mengurusi ranah privat seseorang.
Baca lebih lajut »
Komisi III DPR Balas Kritikan Hotman Paris soal Pasal Perzinaan di KUHP BaruAnggota Komisi III DPR Habiburokhman merespons kritikan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Baca lebih lajut »
Soal Pasal Zina di KUHP Baru, Pemerintah: Delik Aduan AbsolutPemerintah menyebut pasal zina di KUHP baru ini merupakan delik aduan absolut. Yang bisa melapor hanya suami atau istri atau orang tua atau anak.
Baca lebih lajut »
Soal Aturan dalam KUHP Baru, Stafsus Presiden: Perzinaan Hanya Boleh Dilaporkan Pihak Tertentu - Pikiran-Rakyat.comProses hukum pun tidak akan berlangsung jika tidak ada laporan atau pengaduan dari pihak-pihak yang berhak, yang telah disebutkan sebelumnya
Baca lebih lajut »
Perang Kata Hotman Paris vs Gerindra Soal KUHP BaruHotman Paris Hutapea dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman saling serang terkait KUHP yang baru disahkan.
Baca lebih lajut »