Menkumham Yasonna Laoly meminta maaf jika KUHP terbaru belum sempurna dan menuai kritik.
Yasonna juga memohon maaf jika selama ini pemerintah dinilai masih kurang dalam melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebelum disahkan menjadi KUHP kepada masyarakat.
Menurut Yasonna penyusunan KUHP cukup pelik karena pemerintah mengakomodasi masukan dan juga melakukan kompromi politik. Di sisi lain, Yasonna mengatakan, KUHP terbaru disusun dengan melibatkan banyak ahli hukum hingga akhirnya bisa disahkan.Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa .Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu."Ada tiga tahun untuk sosialisasi KUHP ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Akui KUHP Baru Tidak Sempurna, Menkumham Yasonna Laoly Minta MaafMenteri Hukum dan Hak Asasi (Menkumham), Yasonna H Laoly mengakui masih banyak kekurangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diresmikan.
Baca lebih lajut »
Menkumham Yasonna Minta Maaf Bila KUHP Tidak SempurnaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meminta maaf bila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan masih banyak kekurangan.
Baca lebih lajut »
Yasonna Laoly Beberkan Capaian Kinerja Kemenkumham Selama 2022Sepanjang perjalanan tahun 2022 ini, begitu banyak dinamika yang dihadapi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca lebih lajut »
Yasonna Minta Pegawai Kemenkumham Pahami KUHP |Republika OnlineKUHP baru hakikatnya mengubah fungsi fundamental hukum pidana.
Baca lebih lajut »
Wow, PNBP Ditjen Imigrasi Tembus 208,85 Persen Meski PandemiMenkumham Yasonna Laoly menyebut PNBP Ditjen Imigrasi 2022 mencapai 208,85 persen atau Rp 4,1 triliun meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan klarifikasi soal pasal perzinahan yang diatur dalam Bab XV tentang Tindak Pidana Kesusilaa...
Baca lebih lajut »