RUU Sidiknas Tuai Kritik Karena Hilangnya Kata Madrasah, Mendikbudristek Nadiem Buka Suara

Indonesia Berita Berita

RUU Sidiknas Tuai Kritik Karena Hilangnya Kata Madrasah, Mendikbudristek Nadiem Buka Suara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 80%

RUU Sidiknas Tuai Kritik Karena Hilangnya Kata Madrasah, Mendikbudristek Nadiem Buka Suara Nasional

Nasional WowKeren - Hilangnya kata"madrasah" dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional menimbulkan pro-kontra.

"DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa madrasah," ujarnya.Kekinian, Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait polemik RUU Sidiknas tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan dalam revisi RUU Sidiknas ini.

Sebagai informasi, draf RUU Sidiknas tidak lagi menyebutkan satuan pendidikan dasar ataupun menengah. Istilah tersebut dihanti dengan jenjang pendidikan dasar kelas 1 sampai 9, dan jenjang pendidikan menengah kelas 10 sampai 12. Sedangkan UU Sidiknas Nomor 20 Tahun 2003 menuliskan satuan pendidikan secara jelas seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Klarifikasi Kemendikbudristek Terkait Frasa Madrasah Hilang Dari RUU Sisdiknas yang Tuai PolemikKlarifikasi Kemendikbudristek Terkait Frasa Madrasah Hilang Dari RUU Sisdiknas yang Tuai PolemikDalam draf RUU Sisdiknas disebut menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk pendidikan di Indonesia. Hal ini lantas memicu respons dari publik.
Baca lebih lajut »

Kemendikbudristek tegaskan madrasah tetap ada dalam RUU SisdiknasKemendikbudristek tegaskan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas'...Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,' kata Anindito Aditomo
Baca lebih lajut »

RUU TPKS Dibahas MaratonDPR dan Pemerintah memulai Pembahasan RUU TPKS dengan merundingkan Daftar Inventarisasi Masalah satu per satu. Kedua pihak berharap pembahasan diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan KemendikbudristekSoal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek TempoNasional
Baca lebih lajut »

RUU TPKS, Pemerintah Ingin Masukan 7 Kategori Kekerasan SeksualPemerintah menyatakan ingin memasukkan 7 kategori kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Tujuh kategori itu belum tercantum dalam undang-undang lainnya.
Baca lebih lajut »

RUU TPKS Harus ImplementatifKendati kehadiran RUU TPKS sangat mendesak, proses pembahasan RUU TPKS di DPR saat ini hendaknya tidak terburu-buru, tetapi dilakukan hati-hati agar substansi dari RUU tersebut tidak akan melenceng. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 09:18:06