RUU TPKS, Pemerintah Ingin Masukan 7 Kategori Kekerasan Seksual

Indonesia Berita Berita

RUU TPKS, Pemerintah Ingin Masukan 7 Kategori Kekerasan Seksual
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

RUU TPKS, Pemerintah Ingin Masukan 7 Kategori Kekerasan Seksual TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi DPR dan Pemerintah mulai membahas substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual . Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU TPKS dari pemerintah dimulai sejak Senin, 28 Maret 2022.DIM Pemerintah yang berjumlah 588, terdiri dari 167 pasal tetap, 68 redaksional, 31 reposisi, 202 substansi, dan 120 substansi baru. Keseluruhan DIM ini terangkum di dalam 12 bab dan 81 pasal.

Namun pemerintah mengajukan jenis tindak pidana tersebut juga diatur dalam RUU TPKS. Tujuannya, ujar Edward, sebagai penegasan bahwa hukum acara dan perlindungan dalam RUU TPKS juga berlaku bagi tindak pidana kekerasan seksual yang ada dalam peraturan perundang-undangan lain, termasuk peraturan yang akan diundangkan di kemudian hari.'Mengapa demikian? Sebab, data Komnas HAM dan KPAI dll, menunjukkan, ada 6.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

RUU TPKS Harus ImplementatifKendati kehadiran RUU TPKS sangat mendesak, proses pembahasan RUU TPKS di DPR saat ini hendaknya tidak terburu-buru, tetapi dilakukan hati-hati agar substansi dari RUU tersebut tidak akan melenceng. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Pastikan UU TPKS Mampu Menjamin Keadilan Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualPastikan UU TPKS Mampu Menjamin Keadilan Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualMasyarakat berharap segera lahir undang-undang yang mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Baca lebih lajut »

Menilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU SisdiknasMenilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU SisdiknasKata madrasah berasal dari bahasa Arab مدرسة‎ [maˈdrasa] , jamak: مدارس, madāris) yang artinya sekolah. Berikut sejarah madrasah.
Baca lebih lajut »

Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di PenjelasanSoal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di PenjelasanSemua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-undang Sisdiknas.
Baca lebih lajut »

RUU TPKS Harus ImplementatifKendati kehadiran RUU TPKS sangat mendesak, proses pembahasan RUU TPKS di DPR saat ini hendaknya tidak terburu-buru, tetapi dilakukan hati-hati agar substansi dari RUU tersebut tidak akan melenceng. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Pastikan UU TPKS Mampu Menjamin Keadilan Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualPastikan UU TPKS Mampu Menjamin Keadilan Proses Hukum Tindak Kekerasan SeksualMasyarakat berharap segera lahir undang-undang yang mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 19:11:49