Klarifikasi Kemendikbudristek Terkait Frasa Madrasah Hilang Dari RUU Sisdiknas yang Tuai Polemik Nasional
Nasional WowKeren - Belakangan publik tengah memperbincangkan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan.
Seperti yang diketahui, madrasah sendiri sebelumnya telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat . Adapun pasal tersebut berbunyi"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat."
Mengingat penghapusan frasa madrasah dalam draf UU Sisdiknas yang menuai banyak kritik, Kepala BSKAP Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan. WowKeren - Belakangan publik tengah memperbincangkan terkait dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang menghilangkan frasa madrasah sebagai salah satu bentuk satuan pendidikan.
Seperti yang diketahui, madrasah sendiri sebelumnya telah diatur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat . Adapun pasal tersebut berbunyi"Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar dan madrasah ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama dan madrasah tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemendikbudristek tegaskan madrasah tetap ada dalam RUU Sisdiknas'...Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,' kata Anindito Aditomo
Baca lebih lajut »
Soal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan KemendikbudristekSoal Madrasah Hilang dalam Draf RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Kemendikbudristek TempoNasional
Baca lebih lajut »
Soal Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas, Kepala BSKAP: Semua Nomenklatur akan Muncul di PenjelasanSemua nomenklatur bentuk satuan pendidikan seperti sekolah dan madrasah akan muncul dalam penjelasan pada revisi Rancangan Undang-undang Sisdiknas.
Baca lebih lajut »
Menilik Kembali Sejarah Madrasah yang Diduga Hilang dalam Draf RUU SisdiknasKata madrasah berasal dari bahasa Arab مدرسة [maˈdrasa] , jamak: مدارس, madāris) yang artinya sekolah. Berikut sejarah madrasah.
Baca lebih lajut »
RUU TPKS Dibahas MaratonDPR dan Pemerintah memulai Pembahasan RUU TPKS dengan merundingkan Daftar Inventarisasi Masalah satu per satu. Kedua pihak berharap pembahasan diharapkan berjalan lancar sesuai jadwal. Dikbud AdadiKompas
Baca lebih lajut »
RUU TPKS, Pemerintah Ingin Masukan 7 Kategori Kekerasan SeksualPemerintah menyatakan ingin memasukkan 7 kategori kekerasan seksual dalam RUU TPKS. Tujuh kategori itu belum tercantum dalam undang-undang lainnya.
Baca lebih lajut »