RUU Kesehatan Hapus UU Organisasi Nakes | NEWS OR HOAX

Indonesia Berita Berita

RUU Kesehatan Hapus UU Organisasi Nakes | NEWS OR HOAX
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Demo yang digelar tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi kesehatan menolak pembahasan RUU Kesehatan yang tengah dirancang DPR RI.

Sebanyak 30.000 tenaga kesehatan yang berasal dari berbagai organisasi profesi seperti IDI, IBI, PDGI dan IAI melakukan aksi damai di depan gedung DPR RI, untuk menolak pembahasan RUU Kesehatan.

Ini adalah aksi lanjutan dan terakhir dari demo sebelumnya pada 8 mei 2023, yang menuntut pemerintah dan DPR RI berhenti membahas RUU Kesehatan, yang direncanakan rampung pada juli 2023 mendatang. Sejumlah pihak turut mengomentari polemik ini, mulai dari perwakilan IDI, pihak kemenkes, anggota DPR, serta lapisan masyarakat.

Sebelumnya anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengakui ada keresahan dari organisasi profesi terkait RUU Kesehatan Omnibus Law. Bahwa organisasi profesi resah jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan akan menghapus Undang-Undang Profesi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kontroversi RUU Kesehatan: Anggaran wajib untuk kesehatan dihapus, 'layanan kesehatan akan makin buruk' - BBC News IndonesiaKontroversi RUU Kesehatan: Anggaran wajib untuk kesehatan dihapus, 'layanan kesehatan akan makin buruk' - BBC News IndonesiaRancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan menghapus kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN. Kebijakan itu dikhawatirkan dapat “memperburuk layanan kesehatan” bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya di wilayah tertinggal, kata sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Baca lebih lajut »

DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU KesehatanDPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU KesehatanDidesak untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU kesehatan), yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.
Baca lebih lajut »

Kontradiktif Transformasi Kesehatan dengan dihapuskan Mandatory Spending dalam Ruu KesehatanKontradiktif Transformasi Kesehatan dengan dihapuskan Mandatory Spending dalam Ruu KesehatanKewajiban alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan kesehatan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan.
Baca lebih lajut »

Galau Hati Petani Tembakau Gegara RUU KesehatanGalau Hati Petani Tembakau Gegara RUU KesehatanRancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 menempatkan tembakau sebagai produk yang setara dengan narkotika dan zat adiktif lain. Bagi petani, pasal itu seolah lonceng kematian budidaya komoditas berharga ini.
Baca lebih lajut »

RUU Kesehatan dengan Metode Omnibus Dinilai Terlalu InstanRUU Kesehatan dengan Metode Omnibus Dinilai Terlalu InstanPengajar STH Jentera Bivitri Susanti menilai pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan dengan metode omnibus law akan berbahaya dalam demokrasi
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 08:35:37