Galau Hati Petani Tembakau Gegara RUU Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Galau Hati Petani Tembakau Gegara RUU Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 menempatkan tembakau sebagai produk yang setara dengan narkotika dan zat adiktif lain. Bagi petani, pasal itu seolah lonceng kematian budidaya komoditas berharga ini.

Saat ini adalah pekan yang sibuk pagi petani tembakau di kawasan lereng Gunung Sumbing dan Sindoro, di Temanggung dan Wonosobo, Jawa Tengah. Selain rutin merawat tanaman yang baru berusia sekitar 2 bulan, secara bergantian petani menggelar upacara adatBedanya, seperti dituturkan petani sekaligus Kepala Desa Tlahab, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Ahmad Isyaudin, gelaranpada tahun ini dibayangi kegalauan hati akibat muatan Pasal 154 RUU Kesehatan yang baru.

Upaya pemerintah mendorong petani tembakau beralih komoditas selalu gagal. Udin menyebut setidaknya karena dua sebab. Pertama, tembakau bertahan di musim kemarau kawasan pegunungan yang tanpa hujan. Tanaman sayuran yang dibudidayakan, mati di tengah musim. Kedua, adalah soal penghasilan petani.Cukai Hasil Tembakau dinilai belum bermanfaat banyak bagi petani. Protes lebih tegas dilancakran Asosiasi Petani Tembakau Indonesia .

APTI jelas menolak Pasal 154 RUU Kesehatan. Jika tidak dicabut, pasal tersebut harus direkonstruksi ulang isinya agar tidak mendiskreditkan tembakau. APTI mencatat, 80 persen hasil panen tembakau diserap pabrik rokok dan sisanya diperdagangkan masyarakat. Tentu saja, ada alasan bahwa tembakau dimasukkan dalam kategori produk alkohol dan narkotika. Pada sisi kajian akademis, menurut guru besar dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan , Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Profesor Yayi Suryo Prabandari, tembakau memang menimbulkan kecanduan atau adiksi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Paripurna DPR setujui perpanjangan pembahasan 3 RUUParipurna DPR setujui perpanjangan pembahasan 3 RUURapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU ...
Baca lebih lajut »

Legislator Usulkan Narkotika dan Tembakau Diatur Terpisah di RUU Kesehatan |Republika OnlineLegislator Usulkan Narkotika dan Tembakau Diatur Terpisah di RUU Kesehatan |Republika OnlineLegislator mengusulkan narkotika dan tembakau diatur terpisah dalam RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Rieke Ajak Seluruh Pihak Kawal RUU KesehatanRieke Ajak Seluruh Pihak Kawal RUU KesehatanKetua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka menyerukan semua pihak kawal keputusan rapat Panitia Kerja RUU Kesehatan.
Baca lebih lajut »

PBNU Menentang Regulasi Tembakau di RUU KesehatanPBNU Menentang Regulasi Tembakau di RUU KesehatanKontroversi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan terus meluas. Salah satunya soal klausul zat adiktif tembakau atau hasil olahan tembakau. Belakangan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menentang regulasi tersebut
Baca lebih lajut »

RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli MasyarakatRUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli MasyarakatRUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli Masyarakat: Pemerintah disebut tidak lagi peduli dengan kepentingan masyarakat dengan pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan yang terburu-buru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 03:01:38