DPR Diminta Hapus Pasal Tembakau dari RUU Kesehatan RUUKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk menghapus pasal tembakau yang dinilai diskriminatif dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan , yakni Pasal 154 sampai Pasal 158.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia , Sudarto AS, mengatakan Pasal 154-158 tentang Pengamanan Zat Adiktif pada RUU Kesehatan akan menjadi titik tolak untuk menghancurkan sektor tembakau.Baca Juga:“Tidak hanya kami sebagai pekerja yang akan hilang mata pencahariannya, tetapi juga saudara-saudara kita petani tembakau, pekerja seni, dan pedagang yang hidupnya bergantung dari keberadaan industri tembakau,” ungkapnya.
Pasalnya, polemik yang ditimbulkan dari aturan tersebut bukan hanya di Pasal 154 saja, tetapi juga di pasal 156 yang mengatur tentang standarisasi produk kemasan tembakau.Baca Juga:Selain itu, pasal tersebut juga dinilai akan memberikan Kementerian Kesehatan kekuasaan pengaturan yang melampaui batasnya.
Penyetaraan tembakau dengan produk ilegal, yaitu narkotika dan psikotropika, serta produk yang diatur secara ketat, yaitu minuman beralkohol merupakan ketidakadilan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
RUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli MasyarakatRUU Omnibus Law Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Novel Baswedan Sebut Pemerintah Tak Peduli Masyarakat: Pemerintah disebut tidak lagi peduli dengan kepentingan masyarakat dengan pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan yang terburu-buru.
Baca lebih lajut »
Dakwaan Pembunuhan Berencana bagi Ecky Pemutilasi Angela, Terdakwa Tak Ajukan Keberatan...Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP. Dia tak mengajukan nota keberatan.
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum Tata Negara Kritisi RUU Kesehatan: Jangan untuk Mendulang KeuntunganAhli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi RUU Kesehatan yang dikhawatirkan menempatkan kesehatan sebagai industri dan sarana mendulang keuntungan
Baca lebih lajut »
Perludem: 20 Lebih Pasal Harus Direvisi Jika MK Ubah Sistem Pemilu |Republika OnlinePemerintah dan DPR tidak mungkin bisa merevisi puluhan pasal dalam UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
Paripurna DPR setujui perpanjangan pembahasan 3 RUURapat Paripurna DPR RI, Selasa, menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU ...
Baca lebih lajut »
PBNU Menentang Regulasi Tembakau di RUU KesehatanKontroversi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan terus meluas. Salah satunya soal klausul zat adiktif tembakau atau hasil olahan tembakau. Belakangan, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menentang regulasi tersebut
Baca lebih lajut »