Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP. Dia tak mengajukan nota keberatan.
Pada Senin , Ecky menjalani sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Aksi keji Ecky membunuh dan memutilasi Angela terjadi pada 2019. Namun, perbuatan itu baru terbongkar pada akhir 2022.Ecky membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan. Kemudian, dia menyimpan potongan tubuh Angela selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Bekasi.Pada sidang perdana kemarin, JPU mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus dalam pembunuhan terhadap Angela.
Ecky didakwa tiga pasal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP. Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer. "Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa Rizky Putradinata dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Senin.Setelah mendengarkan dakwaan, Ecky lalu dipersilakan untuk berbicara dengan tim kuasa hukumnya selama beberapa menit oleh Hakim Ketua Agus Soetrisno.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Eksaminasi Akademisi Atas Putusan Sambo: Pasal Pembunuhan Berencana Dinilai Kurang Tepat DigunakanTim eksnaminasi, kata Ali, menjelaskan bahwa putusan Ferdy Sambo hanya memiliki satu keterangan saksi yakni saksi pelaku atau justice collaborator.
Baca lebih lajut »
Ecky Pemutilasi Angela Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana!Ecky Listiantho didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Angela Hendriati. Pembunuhan dilakukan dengan cara memutilasi korban jadi beberapa bagian.
Baca lebih lajut »
Deklarasi KNPB di Kabupaten Tambrauw, Tiga Tersangka Dijerat Pasal MakarPolisi menetapkan tiga tersangka karena terlibat pembentukan badan pengurus Komite Nasional Papua Barat di Kabupaten Tambrauw. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Akademisi Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Tak Tepat Dijerat Pasal 340Delapan akademisi melakukan eksaminasi terhadap putusan kasus pembunuhan berencana yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Deklarasi KNPB di Tambrauw Tiga Orang Dijerat Pasal MakarKe 19 warga yang tergabung di organisasi KNPB ditangkap Polisi, Jumat (09/06/2023), mereka ditemukan sedang melaksanakan deklarasi Komite Nasional Papua Barat s
Baca lebih lajut »
Ungkap Kasus Tabrak Lari di Widoharjo Semarang, Polisi Jerat Pelaku dengan Pasal BerlapisPolrestabes Semarang mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Widoharjo No. 31 A depan Toko Gorden Panjang, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang.
Baca lebih lajut »