Kewajiban alokasi APBN dan APBD untuk pembiayaan kesehatan untuk penyediaan pembiayaan kesehatan yang berkesinambungan.
MANDATORY spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang.Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah
Pada Penjelasan Pasal 171 ayat menjelaskan tentang “kepentingan pelayanan publik” itu adalah pelayanan kesehatan baik pelayanan preventif, pelayanan promotif, pelayanan kuratif, dan pelayanan rehabilitatif yang dibutuhkan masyarakat dalam meningkatkan derajat kesehatannya. Biaya tersebut dilakukan secara efisien dan efektif dengan mengutamakan pelayanan preventif dan pelayanan promotif dan besarnya sekurang kurangnya dua pertiga dari APBN dan APBD.
Permenkes Nomor 4 tahun 2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan memuat 2 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan provinsi dan 12 jenis layanan dan mutu SPM kesehatan kabupaten/kota.
Dalam kurun waktu dua dekade terakhir, PTM menjadi penyebab utama dari beban penyakit. Pembiayaan kesehatan sebanyak 23,9% - 25% untuk pengeluaran penyakit katastropik. Pengeluaran katastropik akan terus meningkat seiring meningkatnya angka PTM. Empat penyakit katastropik tertinggi yaitu : Jantung, Gagal Ginjal, Kanker dan Stroke.
Coba bisa dibayangkan dengan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009, keseriusan pemerintah menjalankan UU tersebut dalam hal pembiayan kesehatan saat ini saja banyak permasalahan kesehatan belum terselesaikan dan tergagap gagap bahkan sistem kesehatan jadi amburadul. Tanggung jawab pembiayaan 6 pilar transformasi Kesehatan oleh APBN dan APBD akan digeser ke dana iuran JKN, yaitu menggunakan dana amanat yang merupakan dana gotong royong dari seluruh peserta JKN. Penggunaan dana iuran JKN harus difokuskan pada pembiayaan Kesehatan bagi peserta JKN, bukan untuk membiayai program-program yang menjadi tanggungjawan APBN dan APBD seperti pembiayaan 6 pilar transformasi Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kontroversi RUU Kesehatan: Anggaran wajib untuk kesehatan dihapus, 'layanan kesehatan akan makin buruk' - BBC News IndonesiaRancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan menghapus kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar minimal 5% dari total APBN. Kebijakan itu dikhawatirkan dapat “memperburuk layanan kesehatan” bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya di wilayah tertinggal, kata sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: APBD Masih Didominasi untuk Bayar Gaji Pegawai |Republika OnlineBelanja pegawai di daerah menyumbang porsi rata-rata 35 persen.
Baca lebih lajut »
APBD Dominan untuk Gaji Hingga Tukin, Sri Mulyani Bakal Rombak Aturan Belanja PNS DaerahRealisasi belanja pemerintah daerah (pemda) hingga April 2023 tercatat masih didominasi oleh belanja pegawai.
Baca lebih lajut »
Klaim Mampu Bayar Anggota, Aset KSP SB Hanya 27% KewajibanIwan Setiawan yang juga merupakan pemilik KSP SB pun menyebut bahwa dirinya berkomitmen untuk membayar kewajiban kepada anggota yang sebelumnya tertunda.
Baca lebih lajut »
Bukan Rp800 M, Segini Kewajiban Negara ke Jusuf Hamka Sesuai Putusan HukumBos jalan tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) Jusuf Hamka terus berupaya menagih pemerintah atas deposito di Bank Yama.
Baca lebih lajut »